Skip to main content

Hendro : Dana Rp 18 Milliar Untuk Sewa Lahan PT KAI

SURABAYA (Mediabidik) – Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2017, sebesar Rp 18 milliar. Untuk tambahan anggaran  proyek pembangunan trem yang dituduhkan oleh sejumlah anggota komisi C DPRD kota Surabaya, mendapat tanggapan dari Sekertaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan.
Menurutnya anggaran Rp.18 milliar itu, memang akan di gunakan untuk menyewa lahan PT KAI untuk pembangunan Depo dan jalur trem.

Dia menjelaskan, sesuai prosedur penggunaan lahan, Pemkot berkewajiban menyewa lahan yang akan digunakan untuk fasilitas umum berupa moda transportasi massal. Hal ini mengacu pada sistem administrasi keuangan negara yang berlaku sekarang ini.

"Sistem administrasinya seperti itu, jadi kita harus patuhi aturannya. Logikanya PDAM yang notabene milik Pemkot saja, harus menyewa lahan pemkot, jika akan memasang pipa di lahan milik Pemkot. Apalagi antar institusi lain. Pemkot memang harus reaktivasi," papar Hendro.

Ia mengatakan, soal pengajuan anggaran tambahan untuk proyek trem itu, memang berkoordinasi dengan Badan Anggaran(Banggar) dan Badan Musyawarah(Banmus) tanpa melalui komisi. Menurutnya karena kedua perangkat legeslative itu, merupakan representasi seluruh unsur pimpinan.

"Kalau ada unsur pidanannya, dimana letaknya. Kita kan belum action menggunakan dana itu. Lagipula, Banmus dan Banggar kan sudah mewakili semua anggota dewan, karena disana sudah ada unsur pimpinan komisi, fraksi dan pimpinan dewan," tandas Hendro.

Hendro menambahkan, proyek trem sekarang ini, memang sudah masuk pada tahap lelang investor, para investor yang berminat, harus mengikuti seleksi beauty contest dengan bentuk penawaran kerjasama. Untuk itu, Pemkot menganggap perlu menyediakan dana reaktivasi, jika sewaktu-waktu proses lelang investor ini selesai dan muncul pemenangnya.

"Kalau ada pemenangnya kan, kita wajib memperlihatkan barangnya. Makanya kita anggarkan dana sewa lahan. Dana ini dianggarkan setelah kementerian perhubungan (Kemenhub) benar-benar tidak ada kepastian membiayai proyek trem," pungkas Hendro.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...