Skip to main content

Asisten I Digugat Rp 5 Milliar Oleh Warga Kebraon

SURABAYA (Mediabidik) - Rudi Marudut warga Kebraon Surabaya mengugat perdata Asisten 1 Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin, pasca dirinya dilaporkan pidana UU ITE dan ditetapkan tersangka, Kamis (26/10).

Karena hanya melakukan konfirmasi melalui pesan WA terkait konfirmasi informasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) program Jasmas murni tahun anggaran 2016. Rudi marudut warga Jalan Kebraon Surabaya ditetapkan sebagai tersangka, dampak dari status tersangka tersebut orang tua penggugat (Rudi-red) yang bernama Nonner (70) langsung shok dan meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit," Karena shok, ibu saya meninggal, dan itu yang membuat saya melakukan gugatan," ujar Rudi Marudut.

Dalam sidang gugatan tersebut, sebelumnya saat mediasi pertama tergugat (Yayuk) tidak hadir dan mengirim Biro Hukum Pemkot Surabaya, namun Majelis Hakim Pujo Saksono menolak dan minta Prinsipal (Tergugat) datang sendiri," Ini gugatan atas nama pribadi bukan instansi kedinasan, tolong prinsipalnya yang hadir sendiri," ujar Pujo.

Hal yang sama juga terjadi, pada sidang mediasi kedua, Kamis (26/10/2017), Tergugat kembali tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya," kalian ini gimana, saya sudah bilang sebelumnya Prinsipalnya yang datang, bukan diwakilkan. Sudah sidang saya tutup," perintah Hakim Pujo.

Sementara kuasa hukum penggugat, Viktor A Sinaga merasa heran dengan tindakan Asisten 1 Pemkot Surabaya ini yang langsung main lapor atas konfirmasi penggugat," Saya sayangkan tindakan dari Yayuk yang asal main lapor ke Polrestabes Surabaya, secara tidak langsung laporan itu membuat orang tua Rudy menjadi drop hingga Meninggal Dunia " Terang Viktor.

Diketahui sebelumnya, Asisten I Pemkot Surabaya itu digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Rudy di PN Surabaya. Rudy menuntut Yayuk mengganti rugi sebesar 5 Miliar atas laporannya pada polisi. " Ya, kami gugat Yayuk menganti rugi sebesar 5 Miliar pada Rudy, biar nanti pengadilan yang memutuskan" Ujar Viktor.

Sementara penggugat Rudy Marudut merasa bingung dengan tindakan Yayuk yang melaporkannya pada Polrestabes Surabaya dengan Laporan dugaan tindak Pidana Undang - undang ITE, gara - gara sebuah pesan pribadi via Watsap yang ia kirim pada Kasubag Pemerintahan Ahmad Yardo Wifaqo. " Bingung saya, padahal itu WA saya kirimkan pribadi pada Yardo, Ini loh mas WA nya" ujar Yardo sambil menunjukkan history konfirmasinya pada Yardo kala itu.

Dalam percakapan WA itu Rudy Menulis permohonan informasi terkait NPHD akan program Jasmas murni tahun anggaran 2016," Ass. Met siang Pak bro, gimana kabarnya mohon info kapan bisa NPHD untuk Jasmas Murni 2017,  Soalnya info dari pusat (Jakarta) yang sudah komunikasi dengan Bu wali & Bu Yayuk langsung, bahwa bu yayuk sudah memerintahkan pak Edy untuk dapat segera menuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gimana bro." Tulis dalam Watsap Rudy pada Yardo.

Ironisnya, karena pesan Watsap itu membuat Yayuk mengambil tindakan dengan melaporkan Rudy Marudut pada kepolisian. Pihak penyidik Polrestabes langsung merespon laporan dan menetapkan Rudy sebagai tersangka. Rudy oleh penyidik dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UURI Nomer 11 tahun 2008 yang diperbarui dengan UURI Nomer 18 Tahun 2016, Tentang ITE. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

KPU Launching MASKOT, MARS, dan JINGLE Pilwali Surabaya 2024

SURABAYAIMediabidik.Com – Dalam acara pengenalan maskot, Mars dan Jingle Pilwali Surabaya 2024, Nursyamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kehadiran seluruh awak media. Namun, sebelumnya Nursyamsi juga sekaligus meminta maaf jika ada yang tidak pas dalam pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi seluruh anggota komisioner KPU. "Karena tanpa peran media, tentu tidak afdol karena berkaitan dengan agenda sosialisasi," ucapnya. Selasa (11/06/2024) Soeprayitno komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa sebelumnya, partisipasi pemilih naik tipis (1 persen) yakni berada diangka 53 persen. Maka di Pilwali Surabaya  2024, pihaknya berharap bisa menyentuh angka 75 persen. "Nah ini mustahil bisa tercapai jika tidak dibantu oleh kawan kawan media. Karena media tidak hanya sebagai penyampai pesan, namun sekaligus sebagai penjaga demokrasi," ucap Nano. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Wa...

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...