SURABAYA (Mediabidik) - Rudi Marudut warga Kebraon Surabaya mengugat perdata Asisten 1 Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin, pasca dirinya dilaporkan pidana UU ITE dan ditetapkan tersangka, Kamis (26/10).
Karena hanya melakukan konfirmasi melalui pesan WA terkait konfirmasi informasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) program Jasmas murni tahun anggaran 2016. Rudi marudut warga Jalan Kebraon Surabaya ditetapkan sebagai tersangka, dampak dari status tersangka tersebut orang tua penggugat (Rudi-red) yang bernama Nonner (70) langsung shok dan meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit," Karena shok, ibu saya meninggal, dan itu yang membuat saya melakukan gugatan," ujar Rudi Marudut.
Dalam sidang gugatan tersebut, sebelumnya saat mediasi pertama tergugat (Yayuk) tidak hadir dan mengirim Biro Hukum Pemkot Surabaya, namun Majelis Hakim Pujo Saksono menolak dan minta Prinsipal (Tergugat) datang sendiri," Ini gugatan atas nama pribadi bukan instansi kedinasan, tolong prinsipalnya yang hadir sendiri," ujar Pujo.
Hal yang sama juga terjadi, pada sidang mediasi kedua, Kamis (26/10/2017), Tergugat kembali tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya," kalian ini gimana, saya sudah bilang sebelumnya Prinsipalnya yang datang, bukan diwakilkan. Sudah sidang saya tutup," perintah Hakim Pujo.
Sementara kuasa hukum penggugat, Viktor A Sinaga merasa heran dengan tindakan Asisten 1 Pemkot Surabaya ini yang langsung main lapor atas konfirmasi penggugat," Saya sayangkan tindakan dari Yayuk yang asal main lapor ke Polrestabes Surabaya, secara tidak langsung laporan itu membuat orang tua Rudy menjadi drop hingga Meninggal Dunia " Terang Viktor.
Diketahui sebelumnya, Asisten I Pemkot Surabaya itu digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Rudy di PN Surabaya. Rudy menuntut Yayuk mengganti rugi sebesar 5 Miliar atas laporannya pada polisi. " Ya, kami gugat Yayuk menganti rugi sebesar 5 Miliar pada Rudy, biar nanti pengadilan yang memutuskan" Ujar Viktor.
Sementara penggugat Rudy Marudut merasa bingung dengan tindakan Yayuk yang melaporkannya pada Polrestabes Surabaya dengan Laporan dugaan tindak Pidana Undang - undang ITE, gara - gara sebuah pesan pribadi via Watsap yang ia kirim pada Kasubag Pemerintahan Ahmad Yardo Wifaqo. " Bingung saya, padahal itu WA saya kirimkan pribadi pada Yardo, Ini loh mas WA nya" ujar Yardo sambil menunjukkan history konfirmasinya pada Yardo kala itu.
Dalam percakapan WA itu Rudy Menulis permohonan informasi terkait NPHD akan program Jasmas murni tahun anggaran 2016," Ass. Met siang Pak bro, gimana kabarnya mohon info kapan bisa NPHD untuk Jasmas Murni 2017, Soalnya info dari pusat (Jakarta) yang sudah komunikasi dengan Bu wali & Bu Yayuk langsung, bahwa bu yayuk sudah memerintahkan pak Edy untuk dapat segera menuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gimana bro." Tulis dalam Watsap Rudy pada Yardo.
Ironisnya, karena pesan Watsap itu membuat Yayuk mengambil tindakan dengan melaporkan Rudy Marudut pada kepolisian. Pihak penyidik Polrestabes langsung merespon laporan dan menetapkan Rudy sebagai tersangka. Rudy oleh penyidik dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UURI Nomer 11 tahun 2008 yang diperbarui dengan UURI Nomer 18 Tahun 2016, Tentang ITE. (pan)
Comments
Post a Comment