Skip to main content

Sekber Golkar Dorong Kembalinya Undang-Undang Dasar 1945

SURABAYA (Mediabidik) – Untuk mengembalikan jati diri bangsa, Sekretariat Bersama Golongan Karya mendorong kembalinya Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar tatanan pemerintahan. Pasalnya, menurut  salah satu Deklarator Sekretariat bersama Golongan Karya, lily Chodijah Wahid, Jumat (20/10), Kondisi bangsa saat ini memerlukan tindakan untuk kembali kepada cita-cita kemerdekaan bangsa.

"Karena hari ini sudah kembali kepada cita-cita kemerdekaan," terangnya.

Ia mengungkapkan, keprihatinannya, selepas Bangsa Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda, saat ini justru masuk pada era penjajahan lain, yang wujudnya diantaranya 70 persen tanah di negara ini sudah dikuasai orang lain.

"Itu yang menjadi alasan kita mendirikan sekretariat bersama Golongan Karya," paparnya.

Adik kandung Gus Dur ini menyatakan, melihat kondisi bangsa saat ini, pihaknya khawatir pada generasi muda. Karena undang-undang hasil amandemen yang dijalankan saat ini jauh dari penyelesaian persoalan yang dihadapi bangsa.

"Di Pasal 33, dulu bumi, air dan sumber daya yang dikuasai untuk rakyat. Sekarang siapapun bisa memiliki," tuturnya.

Lily Wahid menegaskan, jika kembali pada UUD 1945, maka otomatis tatanan pemerintahan juga ikut berubah, dimana MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang bisa menentukan nasib bangsa ke depan. "Namun mekanismenya memang harus melalui parpol," paparnya.

Sementara, Ketua umum Sekretariat bersama Golongan Karya, Zulkifli Eko Mei mengungkapkan, alasan pendirian Sekber Golongan Karya adalah untuk mengembalikan jati diri bangsa, yakni kembali ke demokrasi Pancasila, musyawarah mufakat. "Bukan seperti sekarang one man one vote seperti sekarang," tuturnya.

Zulkifli mengatakan, politik saat ini bersifat transaksional, siapa yang memiliki uang bisa maju dalam pemilu. Sementara, mereka yang berkualitas, namun tak memiliki dana justru tak mempunyai kesempatan. "Demokrasi pancasila ngak seperti itu," katanya.

Ia menegaskan, dengan Sekretariat Bersama Golongan Karya, pihaknya akan berupaya membangun kesadaran berbangsa bernegara guna mengembalikan jati diri bangsa yakni Pancasila. "Kita akan bentuk wadah ini hingga ke daerah-daerah," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...