Skip to main content

PT SSB Langgar UU 32 Tahun 2009

SURABAYA (Mediabidik) - Pengelolaan dan Pengumpulan limbah medis oleh PT SSB (Sukses Selamat Barokah) disalah satu tempat parkir pusat grosir belanja yang berlokasi di wilayah Surabaya Utara, diduga melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009, pasalnya aktivitas bongkar muat sampah medis itu dilakukan hampir setiap hari, dengan mengabaikan keselamatan dan keamanan pengunjung yang datang. Padahal dampak sampah medis tersebut sangat berbahaya dan bisa menyebarkan penyakit yang menular.

Dari hasil pantauan dilapangan, modus untuk mengelabuhi masyarakat pihak PT SSB memarkir mobilnya dengan cara nge Box (antara ekor ketemu ekor), selain itu sampah medis yang mereka ambil dari rumah sakit tidak langsung di packing, ternyata masih dibongkar dan dipilah-pilah untuk daur ulang.

Aditya Iman Setya Wicaksono selaku Direktur utama PT Sukses Selamat Barokah (SSB) membantah, kalau itu sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009," Itu tidak masalah, karena kita bukanlah pengelola, kita hanyalah transforter, untuk pengelolaan kita kirim ke Cikampek," pungkasnya.

Lanjut Aditya," Kita sudah biasa bongkar muat disitu, kalau anda mau lihat silahkan,"imbuhnya.

Pernyataan Aditya disayangkan Hafid salah satu pelaku usaha yang bergerak di bidang limbah medis, mengatakan," kalau memang dia itu transforter itu barang dikirim kemana, kalau memang dibongkar harus ada gudang pengumpul, dan gudang pengumpul juga harus mempunyai ijin,  ijin pengumpul itu skalanya apa, provinsi apa skala nasional. Kalau provinsi hanya mengumpulkan sekitar wilayah provinsi, kalau skala nasional bisa dimana saja,"terang hafid.

Dia menambahkan," Seharusnya, dia mempunyai tempat sendiri untuk mengumpulkan limbah medis, karena dampak limbah medis sangat berbahaya bisa menyebarkan penyakit menular, dan itu jelas melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,"tandasnya.

Selain melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009, PT SSB juga melanggar Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah, karena tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...