Skip to main content

Marvel City Yakin Menangkan Gugatan Jalan Upa Jiwa

SURABAYA (Mediabidik) - Managemen Pusat Perbelanjaan Mall Marvel City optimis akan menangkan masalah hukum atas banding Pemerintah Kota Surabaya ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Marvell City. Sebelumnya, pihak Pemkot Surabaya kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana sertifikasi lahan Jalan Upa jiwa Surabaya sah milik Marvell City.


Salah satu Direkur Marvell City, Edi Purbowo, mengatakan, kami sangat optimis hak banding yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya ke Mahkamah Agung tetap akan kalah. Karena secara fakta Pemkot Surabaya lemah tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan Jalan Upa jiwa.


"Hak kepemilihan tanah yang menentukan adalah pengadilan, nah saat ini sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan lahan Jalan Upa jiwa di samping Marvell City sah milik Marvell City, artinya dalam hal ini Pemkot Surabaya kalah gugatan. Setelah kalah Pemkot melakukan banding ke MA, dan hasil dari MA tentu masih menunggu dua atau tiga bulan. Tapi saya optimis banding tersebut akan mentah di MA dan kembali Marvell City menang ditingkat pengadilan."ujarnya, kepada wartawan di kantornya, Surabaya, Selasa (10/01).


Ia menjelaskan, persoalan sengketa lahan Jalan Upajiwa di samping Marvell City sebenarnya sudah jelas tidak ada yang ditutupi, karena Marvell City memiliki sertifikat lahan jalan Upa jiwa tersebut. 


"Status tanah sertifikat kan sama digunakan untuk jalan umum bukan dikuasai sendiri oleh Marvell City. Lagi pula selama ini Pemkot Surabaya tidak pernah sama sekali melakukan perawatan jalan Upa jiwa ini kan jalan Provinsi, bukan jalan kampung."katanya.


Edi juga menjelaskan, saat ini kan sudah ada status hukum tetap yang menyatakan ijin lahan Jalan Upa jiwa itu berjalan lagi, tapi Pemkot ada putusan PN maka ajukan banding, nah di tingkat banding ini belum turun. "Kan masalah ini ada dua yaitu soal IMB, dan sertifikat tanah Jalan Upa jiwa, namun dua ini sudah kami selesaikan semunya dan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan Marvell City."tegasnya.


Marvell City, tambah Edi, memiliki bukti kuat kepemilikan lahan Jalan Upa jiwa. Bukti-bukti tersebut diantaranya, peta bidang yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kami punya hak penguasaan tanah tersebut selama dua puluh tahun. Bukti kedua, kita punya bukti bahwa warga disekitar mengakui bahwa tanah jalan Upa jiwa dulunya adalah milik perusahaan Anker Bir, jadi tanah itu aslinya memang lokasi untuk industri bukan jalan umum, ini bukti yang kita miliki.


"Sementara bukti yang diajukan oleh Pemkot Surabaya hanya Simbada atau Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah, tapi catatan asal Simbada tersebut pun nol alias tidak ada sama sekali. Oleh karena itu saya optimis tetap akan memenangkan masalah lahan Upa jiwa ini karena historisnya memang milik Marvell City. Lagi pula kalau dimiliki ole Marvell City kan itu juga buat jalan masyarakat atau jalan umum, bukan seratus persen untuk Marvell."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...