Skip to main content

Dead Lock, Pelindo Siap Hadapi Gugatan Warga di Pengadilan

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing di ruang Komisi A DPRD Surabaya Senin (30/1) kemarin, terkait pengaduan warga wilayah Tanjung Perak Surabaya yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Pemilik Bangunan di Perak (FPW-P) Surabaya.

Adapun pengaduannya adalah soal eksekusi sepihak yang dilakukan oleh Pelindo Cabang Tanjung Perak Surabaya terhadap rumah tinggal milik Santoso (alm) di Jl Perak Timur no 300 Surabaya, dengan alasan tidak pernah lagi membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) selama lebih dari 10 tahun, serta ancaman eksekusi beberapa lahan lainnya (sekitar 10 lahan-red).

Jalannya hearing memang sempat terjadi debat kusir, karena masing-masing pihak saling mempertahankan pendapatnya, terutama soal hak kepemilikan dan pengelolaan lahan yang kini ditempati oleh warga.

Mendengar perdebatan ini, Herlina Harsono Njoto ketua Komisi A DPRD Surabaya seraya meminta penjelasan kepada perwakilan warga, masih mempersoalkan hak kepemilikan lahan atau keberatan soal besaran uang sewanya?

"Sekarang kami serahkan kepada warga, jalur mana yang akan ditempuh, kalau masih bertahan soal kepemilikan lahan, maka saya sepakat agar melalui Pengadilan, dan hearing ini tidak bisa kita lanjutkan, tetapi kalau sepakat soal keberatan uang sewa, kami masih memungkinkan untuk memediasi dengan Pelindo," ucap politisi perempuan asal partai Demokrat ini, Senin (30/1/2017)

Menanggapi pertanyaan ini, Wakil ketua FPW-P Moch Anwar, SH.,Msi menyatakan siap untuk diselesaikan melalui pengadilan karena menurutnya Pelindo III tidak memiliki hak pengelolaan lahan di sekitar wilayah pelabuhan.

"Baiklah kami sangat siap menghadapi pelindo di Pengadilan, karena seluruh data sudah kami siapkan dan menurut kami sangat akurat," jawabnya.

Sementara menurut Joko Nurhuda GM Pelindo Tanjung Perak mengatakan, jika pihaknya tidak pernah melakukan penggusurun, tetapi tetapnya adalah penertiban peruntukan lahan yang selama ini disewakan kepada pihak ketiga termasuk warga.

"Kami tidak pernah melakukan penggusuran, tetapi kami sedang melakukan penertiban lokasi yang sewakan tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.

Lanjut Joko, dasar kami jelas yakni sertifikat HPL yang saat ini dipegang pelindo III, jadi sekarang tergantung keinginan warga, kalau masih mempersoalkan kepemilikan lahan, maka mari ketemu di pengadilan, tetapi kalau keberatan soal uang pemasukan (sewa-red), maka kami akan bicarakan dengan pimpinan dan pusat.

"Terkait keberatan warga soal nilai uang sewan lahan, kami akan menyampaikam hal ini ke pimpinan dan pusat, meskipun selama ini kami juga dibatasi oleh pemeriksaan BPK dalam setiap tahunnya terkait pemberdayaan aset karena kami ini BUMN," tegasnya.

Namun demikian anggota Komisi A DPRD Surabaya asal PDIP Budi Leksono mengatakan, jika pihaknya tetap mendukung program pemerintah, termasuk penggunaan lahan yang sekarang ditempati warga. Namun dampak sosialnya juga harus diperhatikan.

"Kami tetap mendukung program pemerintah, tetapi yang menjadi perhatian kami adalah dampak sosialnya," jelasnya.

Bulek-sapaan akrab Budi leksono- juga meminta kepada Pelindo untuk tetap mengakomodir keluhan warga yang selama ini memang sudah bermukim puluhan tahun, bahkan telah turun menurun.

"Kalau lahan itu memang benar-benar dibutuhkan oleh pelindo, tentu kami juga mendukung program itu, karena pelindo adalah pemerintah, maksud saya jangan sampai lahan bekas warga itu akhirnya dijadikan kawasan bisnis yang ujung ujungnya disewakan kepada pihak lain, karena warga selama berstatus menyewa," kritiknya.

Namun sebaliknya, lanjut politisi yang berlatar belakang pengusaha ekpor impor ini, warga juga jangan kaku, juga harus mengerti jika hal itu menyangkut program pemerintah.

"Pelindo sebaiknya jangan lagi ada unsur unsur yang bernuansa intervensi, apapun bentuknya, sudah nggak jamannya lagi, bisa saja berembug dengan baik," pintanya.

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah perwakilan warga wilayah Tanjung Perak Surabaya yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Pemilik Bangunan di Perak (FPW-P) Surabaya, kembali mendatangi Komisi A DPRD Surabaya.

Tujuannya, menanyakan tindak lanjut pengaduannya terkait eksekusi sepihak yang dilakukan oleh Pelindo Cabang Tanjung Perak Surabaya terhadap rumah tinggal milik Santoso (alm) di Jl Perak Timur no 300 Surabaya, dengan alasan tidak pernah lagi membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) selama lebih dari 10 tahun.

Karena, ancaman untuk tindakan eksekusi secara sepihak juga bakal dilakukan kepada beberapa pemukiman ditempat lain, dan ini dibuktikan dengan beberapa pengakuan warga yang ternyata sudah mendapatkan surat peringatan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...