SURABAYA (Mediabidik) - Sebagai jasa transforter (Pengangkut) sampah medis di rumah sakit di Surabaya. PT SSB dianggap telah melanggar perjanjian kerjasama pengelolaan limbah B3 dengan RS Husada Utama.
Pasalnya sebagai jasa angkut (Transforter) PT SSB tidak mempunyai gudang pengumpul sendiri atau ijin tempat penyimpanan sementara (TPS) dari BLH kota Surabaya, ironisnya PT SSB melakukan bongkar sampah medis di area terbuka yang padat penduduk. Padahal setiap harinya PT SSB melakukan bongkar muat sampah medis sebanyak 8-9 ton, itu jelas melanggar perjanjian kerjasama pengelolaan limbah B3 dengan beberapa Rumah Sakit di Surabaya serta melanggar UU 32 tahun 2009 tentang PPLH karena sampah medis merupakan jenis limbah B3.
Koko Istianto Manager Umum RS Husada Utama ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan," Terkait pemberitaan tersebut, hari ini kita panggil PT SSB, untuk minta keterangan, karena itu sudah melanggar perjanjian kerjasama, " kata Koko, Rabu (18/1).
Koko menambahkan," Saya tidak mau kalau nanti terkena masalah karena masalah ini, saya sudah suruh anak-anak untuk ngecek semua ijin-ijinya, "ucap Koko.
Lanjut Koko, " Saat ini saya sedang menunggu kedatangan PT SSB dan bagian sanitasi rumah sakit untuk kita mintai keterangan," pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment