Skip to main content

Ratih Retnowati Kandidat Kuat Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Jelang pemilihan Ketua DPC dalam Muscab Partai Demokrat Surabaya 2017, beberapa nama kandidat telah bermunculan diantaranya M. Mahmud, Ratih Retnowati, Siswandi dan Junaedi.

Berdasarkan sumber internal DPC Demokrat Surabaya memberikan info bahwa nama Ratih Retnowati yang saat ini menduduki posisi wakil ketua DPRD Surabaya ranking pertama dibanding tiga kandidat lainya.

Kabar ini dibenarkan oleh Sugianto pengurus DPC Demokrat Surabaya Devisi Pembinaan Organisasi (DPO) yang mengatakan bahwa nama Ratih Retnowati telah mendapatkan dukungan mayoritas PAC.

"Dari 28 PAC yang aktif, posisi Ratih telah mendapatkan dukungan sekitar 17 PAC, sementara untuk 3 ketua PAC lainya masih belum definitif yakni Bubutan karena belum terima SK, untuk Pakal ketuanya mengundurkan diri, dan Sukomanunggal masih kosong," ucapnya, Kamis (19/1/2017)

Menurut Sugianto, ada beberapa alasan, mengapa nama Ratih lebih dominan dibandingkan tiga kandidat lainnya termasuk M. Mahmud yang juga merupakan anggota legeslatif peraup suara terbanyak.

"Disamping anggota dewan dua periode, bu Ratih selalu turun ke bawah (PAC-red) maksudnya selalu proaktif menjalin komunikasi, disamping itu juga memiliki program yang jelas untuk kebesaran partai di masa mendatang," tandasnya.

Masih Sugianto, Ratih Retnowati menempati posisi pertama karena mendapatkan dukungan 17 PAC, kedua ditempati Juanedi dengan 6 PAC, ketiga diduduki M Mahmud dengan 3 PAC (Benowo, Tandes dan Sambikerep), sementara Siswandi menempati posisi terakhir dengan 2 PAC (Wonocolo dan Trenggilis).

Tidak hanya itu, Sugianto juga meragukan pernyataan M.Mahmud yang mengklim jika dirinya bisa mempertahankan perolehan suaranya yang mencapai 22 ribu di Pileg tahun lalu, karena situasi dan kondisinya berbeda, terutama menyangkut posisi M. Mahmud saat ini.

"Kalau saat itu bisa meraup suara banyak, karena saat itu pak Mahmud bisa ndompleng nama Risma, terkait posisinya sebagai Ketua DPRD Surabaya, tetapi dengan posisinya yang sekarang, saya secara pribadi nggak yakin bisa mengembalikan kesuksesannya kemarin." Terangnya.

Bahkan Sugianto juga meyakini jika pemilihan ketua DPC di Muscab Demokrat Surabaya 2017 bisa dilaksanakan secara aklamasi, karena suara mayoritas untuk Ratih Retnowati sudah tidak bisa digoyahkan oleh siapapun. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...