Skip to main content

Komisi E Jatim Nilai SE Mendikbud Bikin Kasek Resah

SURABAYA (Mediabidik) - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) melalui SE No 1 Tahun 2017 tertanggal 10 januari 2017 membuat para kepala sekolah menjadi resah, pasalnya, Mendikbud Muhadjir Efendi mewajibkan seluruh sekolah yang memiliki komputer lebih dari 20 unit dan satu server untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Hal ini di pahami Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi tentang Pendidikan .
      
Menurut  Moch Eksan  keresahan para kepala sekolah tersebut, dirinya juga mengaku mendapat banyak keluhan dari kepala sekolah di wilayah Jember dan Lumajang. Menurut Eksan keresahan itu berpangkal kesalahpahaman. Sebab, SE ini dipahami sebagai kewajiban seluruh sekolah, tanpa terkecuali untuk menyelenggaran UNBK. Sementara infrastruktur IT, tenaga pendukung, dan keterampilan siswa masih belum benar-benar siap.
 
"Banyak kepala sekolah resah setelah menerima SE Mendikbud. Mereka khawatir SE itu merupakan kewajiban untuk melaksanakan UNBK. Padahal secara teknis mereka belum siap untuk melaksanakan UNBK tahun ini. Akibatnya siswa juga ikut menjadi stres. Ini tidak baik untuk kelangsungan belajar dan mengajar," jelas M.Eksan Saat di temui di ruang kerjanya, Senin (16/1)
 
Ketua DPW Partai NasDem bidang Agama dan Masyarakat Adat itu berharap SE ini tak sepenuhnya dilaksanakan efektif tahun 2017 ini. Termasuk bagi sekolah yang memiliki 20 unit komputer dan 1 server. Ini dimaksudkan, agar kebijakan Menteri Muhadjir ini tak terkesan dipaksakan, dan benar-benar dilaksanakan dengan kesediakan hati dan kesanggupan secara tehnis.
 
Politisi asal Fraksi Nasdem Hanura DPRD Jatim tersebut berharap UNBK tahun 2017 ini, dilaksanakan oleh sekolah-sekolah yang siap dan sanggup. Kemendikbud bisa memberikan insentif bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan UNBK tersebut. Sehingga, bila pun tak dilaksanakan efektif, akan ada kompetisi antar sekolah yang konstruktif, sehingga setiap sekolah terpacu untuk melaksanakan UNBK tersebut.
 
"Saya kira dasarnya jangan kewajiban tapi membangun kesadaran berkompetisi secara sehat lewat stimulus. Caranya dengan pemberian insentif oleh Kemendikbud kepada sekolah yang berhasil melaksanakan UNBK," urai alumni HMI Jember ini.
 
Lebih lanjut Moch Eksan menambahkan bahwa  pelaksanaan SE tersebut butuh sosialisasi dan persiapan yang matang. Idealnya, dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang. Sementara 1 tahun, gubernur dan bupati/walikota menyiapkan paket kebijakan yang mendukung pelaksanaan UNBK tersebut. Sebab, Kepala daerah melalui kepala dinas terkait, menyiapkan pembangunan infrastruktur IT, menyiapkan tenaga pendukung, serta keterampilan IT siswa. (rofik)
 

   
 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...