SURABAYA (Mediabidik) - Untuk antisipasi bahaya ancaman limbah medis (B3) agar tidak menyebar di masyarakat serta desakan dari Komisi D DPRD Jatim. Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Surabaya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor PT Sukses Selamat Barokah (SSB) jalan Rungkut Mejoyo Selatan X/20 Surabaya. Sebagai jasa angkut (Transporte) limbah medis merupakan jenis bahan berbahaya dan beracun (B3) PT SSB disinyalir tidak mengantongi ijin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Ijin Lingkungan, serta ijin tempat penyimpanan sementara (TPS) untuk sampah medis (B3) dari badan lingkungan hidup (BLH) baik provinsi maupun kota Surabaya.
Musdiq Ali Suudi Kepala Badan Lingkungan Hidup kota Surabaya ketika dikonfirmasi mengatakan," Kalau memang dia bongkar muat sampah medis, dia harus punya tempat penyimpanan sementara (TPS) sendiri dan itu ijinya dari kita. Kecuali kalau di cuma menampung, dan sampahnya bukan hanya dari Surabaya itu ijinnya ke Provinsi," terang Musdiq, Selasa (24/1).
Musdiq menegaskan," Sampah medis mestinya harus packing tidak boleh di pilah-pilah, apalagi bongkarnya ditempat terbuka, karena dia harus mempunyai tempat tersendiri, sampah medis merupakan jenis limbah B3 dan sangat berbahaya,"tegas Mudisq.
Lanjut Musdiq," Kita akan segera cek ijinnya disini sudah terdaftar apa tidak, saya juga akan kirim orang ke alamat PT SSB untuk sidak terkait perijinannya, Kalau transporter sendiri ijinnya dari pusat ke Menhub, kalau memang benar tidak mempunyai ijin kita akan segera kirim surat rekomendasi ke pusat untuk dibekukan ijinnya. Karena fungsinya hanya angkutannya, kalau memang melakukan pelanggaran agar segera di cabut ijinnya, karena dia (PT SSB) tidak punya fasilitas untuk penampungan. Karena untuk transporter tidak hanya punya ijin mengangkut, dia juga harus punya ijin penyimpanan sementara,"paparnya.
Perlu diketahui, walaupun tidak mengantongi ijin AMDAL dan Ijin TPS dari BLH kota Surabaya PT SSB masih saja melakukan bongkar muat sampah medis di tempat terbuka, padahal sampah medis merupakan jenis limbah B3 yang sangat berbahaya dan setiap harinya PT SBB melakukan bongkar muat sampah medis dari seluruh rumah sakit sebanyak kurang lebih 8-9 ton. Selain melanggar melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PT SSB juga melanggar Pasal 40 ayat 1 UU Pengelolaan sampah dan dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. (pan)
Comments
Post a Comment