Skip to main content

BLH Surabaya Segera Kirim Rekomendasi Pembekuan Ijin PT SSB ke BLH Pusat

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk antisipasi bahaya ancaman limbah medis (B3) agar tidak menyebar di masyarakat serta desakan dari Komisi D DPRD Jatim. Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Surabaya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor PT Sukses Selamat Barokah (SSB) jalan Rungkut Mejoyo Selatan X/20 Surabaya. Sebagai jasa angkut (Transporte) limbah medis merupakan jenis bahan berbahaya dan beracun (B3) PT SSB disinyalir tidak mengantongi ijin  Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Ijin Lingkungan, serta ijin tempat penyimpanan sementara (TPS) untuk sampah medis (B3) dari badan lingkungan hidup (BLH) baik provinsi maupun kota Surabaya.

Musdiq Ali Suudi Kepala Badan Lingkungan Hidup kota Surabaya ketika dikonfirmasi mengatakan," Kalau memang dia bongkar muat sampah medis, dia harus punya tempat penyimpanan sementara (TPS) sendiri dan itu ijinya dari kita. Kecuali kalau di cuma menampung, dan sampahnya bukan hanya dari Surabaya itu ijinnya ke Provinsi," terang Musdiq, Selasa (24/1).

Musdiq menegaskan," Sampah medis mestinya harus packing tidak boleh di pilah-pilah, apalagi bongkarnya ditempat terbuka, karena dia harus mempunyai tempat tersendiri, sampah medis merupakan jenis limbah B3 dan sangat berbahaya,"tegas Mudisq.

Lanjut Musdiq," Kita akan segera cek ijinnya disini sudah terdaftar apa tidak, saya juga akan kirim orang ke alamat PT SSB untuk sidak terkait perijinannya, Kalau transporter sendiri ijinnya dari pusat ke Menhub, kalau memang benar tidak mempunyai ijin kita akan segera kirim surat rekomendasi ke pusat untuk dibekukan ijinnya. Karena fungsinya hanya angkutannya, kalau memang melakukan pelanggaran agar segera di cabut ijinnya, karena dia (PT SSB) tidak punya fasilitas untuk penampungan. Karena untuk transporter tidak hanya punya ijin mengangkut, dia juga harus punya ijin penyimpanan sementara,"paparnya.

Perlu diketahui, walaupun tidak mengantongi ijin AMDAL dan Ijin TPS dari BLH kota Surabaya PT SSB masih saja melakukan bongkar muat sampah medis di tempat terbuka, padahal sampah medis merupakan jenis limbah B3 yang sangat berbahaya dan setiap harinya PT SBB melakukan bongkar muat sampah medis dari seluruh rumah sakit sebanyak kurang lebih 8-9 ton. Selain melanggar  melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009  tentang PPLH, PT SSB juga melanggar Pasal 40 ayat 1 UU Pengelolaan sampah dan dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni