SURABAYA (Mediabidik) – Seperti pemberitaan di Mediabidik beberapa waktu lalu terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang dilakukan oleh PT Sukses Selamat Barokah (SSB) selaku penyedia jasa angkutan (Transforter) khususnya sampah medis yang melakukan bongkar muat di tempat terbuka padat penduduk, mendapat perhatian serius dari Komisi D DPRD Jatim, pasalnya jika ini benar-benar terjadi maka ini sangat berbahaya sebab limbah sampah medis tergolong limbah beracun atau Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun).
Anggota Komisi D yang membidangi Pembangunan H. Surawi merasa prihatin melihat hal tersebut, dan patut di waspadai supaya ini menjadi tugas dari dinas terkait dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim untuk menindak tegas jika Penyedia jasa Angkutan (Transforter) sampah medis tersebut melakukan bongkar muat sampah medis di tempat terbuka yang padat penduduk.
" BLH Jatim merupakan mitra kerja Komisi D, dalam waktu dekat kami (red,Komisi D) akan memanggil Kepala BLH Jatim tersebut untuk menjelaskan kebenaran berita tersebut diatas tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSB selaku penyedia jasa angkutan pembuangan sampah medis," tegas Surawi saat ditemui digedung DPRD Jatim, Senin (23/1).
Politisi asal Partai Demokrat Jatim ini menegaskan bahwa hingga kini Jawa Timur belum memiliki lahan untuk pembuangan limbah B3 termasuk limbah medis.
Sebenarnya, masih lanjut Surawi, pada Tahun 2016 kemarin Pemerintah Provinsi sudah menganggarkan untuk membangun tempat sebagai pembuangan limbah B3, namun mungkin masih terkendala lahan yang pas untuk di bangun, akan tetapi pihak komisi D DPRD Jatim optimis di tahun 2017 Pemerintah Provinsi sudah memiliki lahan sendiri.
" Perlu saya tegaskan bahwa semua kegiatan pembuangan limbah berbahaya dan beracun dari sampah medis maupun limbah pabrik yang beracun di Jawa Timur semua di buang di Cilingci (Jawa barat), Jadi jika ada penyedia jasa angkutan pembuangan limbah beracun maupun sampah medis di buang di wilayah Jawa Timur, apalagi tempat terbuka, jelas ini melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH ) ," tegas wakil rakyat Jatim dari Dapil IX.( rofik)
Comments
Post a Comment