Skip to main content

Komisi D Desak BLH Jatim Tindak Tegas PT SSB

SURABAYA (Mediabidik) – Seperti pemberitaan di Mediabidik beberapa waktu lalu terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang dilakukan oleh PT Sukses Selamat Barokah (SSB) selaku penyedia jasa angkutan (Transforter)  khususnya sampah medis yang melakukan bongkar muat di tempat terbuka padat penduduk, mendapat perhatian serius dari Komisi D DPRD Jatim, pasalnya jika ini benar-benar terjadi maka ini sangat berbahaya sebab limbah sampah medis tergolong limbah beracun atau Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun).
      
Anggota Komisi D yang membidangi Pembangunan H. Surawi merasa prihatin melihat hal tersebut, dan patut di waspadai supaya ini menjadi tugas dari dinas terkait dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim untuk menindak tegas jika Penyedia jasa Angkutan (Transforter) sampah medis tersebut melakukan bongkar muat sampah medis  di tempat terbuka yang padat penduduk.
    
" BLH Jatim merupakan mitra kerja Komisi D, dalam waktu dekat kami (red,Komisi D) akan memanggil Kepala BLH Jatim tersebut untuk menjelaskan kebenaran berita tersebut diatas tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSB selaku penyedia jasa angkutan pembuangan sampah medis," tegas Surawi saat ditemui digedung DPRD Jatim, Senin (23/1).
   
Politisi asal Partai Demokrat Jatim ini menegaskan bahwa hingga kini Jawa Timur belum memiliki lahan untuk pembuangan limbah B3 termasuk limbah medis.
     
Sebenarnya, masih lanjut Surawi, pada Tahun 2016 kemarin Pemerintah Provinsi sudah menganggarkan untuk membangun tempat sebagai pembuangan limbah B3, namun mungkin masih terkendala lahan yang pas untuk di bangun, akan tetapi pihak komisi D DPRD Jatim optimis di tahun 2017 Pemerintah Provinsi sudah memiliki lahan sendiri.
    
" Perlu saya tegaskan bahwa semua kegiatan pembuangan limbah berbahaya dan beracun dari sampah medis maupun limbah pabrik yang beracun di Jawa Timur semua di buang di Cilingci (Jawa barat), Jadi jika ada penyedia jasa angkutan pembuangan limbah beracun maupun sampah medis di buang di wilayah Jawa Timur, apalagi tempat terbuka, jelas ini melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH ) ," tegas wakil rakyat Jatim dari Dapil IX.( rofik)
     

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni