Skip to main content

Komisi D Desak BLH Jatim Tindak Tegas PT SSB

SURABAYA (Mediabidik) – Seperti pemberitaan di Mediabidik beberapa waktu lalu terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang dilakukan oleh PT Sukses Selamat Barokah (SSB) selaku penyedia jasa angkutan (Transforter)  khususnya sampah medis yang melakukan bongkar muat di tempat terbuka padat penduduk, mendapat perhatian serius dari Komisi D DPRD Jatim, pasalnya jika ini benar-benar terjadi maka ini sangat berbahaya sebab limbah sampah medis tergolong limbah beracun atau Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun).
      
Anggota Komisi D yang membidangi Pembangunan H. Surawi merasa prihatin melihat hal tersebut, dan patut di waspadai supaya ini menjadi tugas dari dinas terkait dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim untuk menindak tegas jika Penyedia jasa Angkutan (Transforter) sampah medis tersebut melakukan bongkar muat sampah medis  di tempat terbuka yang padat penduduk.
    
" BLH Jatim merupakan mitra kerja Komisi D, dalam waktu dekat kami (red,Komisi D) akan memanggil Kepala BLH Jatim tersebut untuk menjelaskan kebenaran berita tersebut diatas tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSB selaku penyedia jasa angkutan pembuangan sampah medis," tegas Surawi saat ditemui digedung DPRD Jatim, Senin (23/1).
   
Politisi asal Partai Demokrat Jatim ini menegaskan bahwa hingga kini Jawa Timur belum memiliki lahan untuk pembuangan limbah B3 termasuk limbah medis.
     
Sebenarnya, masih lanjut Surawi, pada Tahun 2016 kemarin Pemerintah Provinsi sudah menganggarkan untuk membangun tempat sebagai pembuangan limbah B3, namun mungkin masih terkendala lahan yang pas untuk di bangun, akan tetapi pihak komisi D DPRD Jatim optimis di tahun 2017 Pemerintah Provinsi sudah memiliki lahan sendiri.
    
" Perlu saya tegaskan bahwa semua kegiatan pembuangan limbah berbahaya dan beracun dari sampah medis maupun limbah pabrik yang beracun di Jawa Timur semua di buang di Cilingci (Jawa barat), Jadi jika ada penyedia jasa angkutan pembuangan limbah beracun maupun sampah medis di buang di wilayah Jawa Timur, apalagi tempat terbuka, jelas ini melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH ) ," tegas wakil rakyat Jatim dari Dapil IX.( rofik)
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...