Skip to main content

Komisi E Ingatkan Ingatkan BPJS Perbaiki Pelayanan

SURABAYA (Mediabidik) - Sepanjang tahun 2016, Komisi E DPRD Jawa Timur mencatat BPJS yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk itu, pada tahun 2017 nanti, Komisi yang membidangi tentang Kesehatan ini mengingatkan agar BPJS memperbaiki pelayanan dan sistemnya, sehingga masyarakat merasa nyaman ketika hendak berobat.

     
dr Benyamin Kristianto MARS Anggota Komisi E DPRD Jatim mengatakaKomisi E Ingatkan Ingatkan BPJS  Perbaiki Pelayanan, BPJS merupakan program pemerintah. Dimana dalam peraturan pemerintah seluruh masyarakat harus ikut serta menjadi peserta BPJS.

     
"Karena menjadi program tulang punggung kesehatan, BPJS harus terus memperbaiki agar mengarah yang lebih sempurna. Perbaikan tersebut harus dilakukan dari hulu hingga hilir," tegas  dr.Beny saat di temui di ruang kerjanya , Kamis (5/1) .

        
Menurut politisi asal Partai Gerindra tersebut, langkah yang harus dilakukan untuk perbaikan adalah memperbaiki pendaftaran, dan mempermudah sistemnya, sehingga tidak sampai antri panjang. Selain itu, memperbaiki pelayanan baik di klinik, maupun di rumah sakit.

      
Mantan Dirut Rumah sakit swasta di Surabaya ini mengaku yang paling banyak mendapat complain dari masyarakat adalah pelayanan di rumah sakit. Masyarakat mengeluh karena kamar di rumah sakit sering dikatakan sudah penuh, dan keluarga pasien diharuskan membeli obat yang diresepkan dengan dalih obat terkait tidak terdaftar di e-katalog BPJS.

       
"Dokter sering mengatakan tempat penuh, jika pakai BPJS dan membeli obat diresepkan karena tidak terdaftar di e-katalog," ungkapnya.

        
Untuk itu, ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Jatim tersebut pihak BPJS harus dapat mengantisipasi yang sering dikomplain oleh masyarakat. BPJS harus memasang pengumuman di loket pendaftaran  ketersediaan jumlah kamar yang ada dan yang tersisa. Dengan begitu, seluruh keluarga pasien dapat mengetahui di pendaftaran, dan pihak rumah sakit tidak bisa menolaknya jika masih ada kamar kosong.

   
politisi yang sekaligus berprofesi seorang dokter ini  juga menekankan agar ada perwakilan dari BPJS untuk mengawasi dan mendampingi masyarakat di pendaftaran, sehingga ada penindakan yang tegas jika ada pihak yang nakal.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...