Skip to main content

Banyak Rumah Retak, Warga Ramai-Ramai Stop Proyek Madison Avenue

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dan AMDAL dari pemkot Surabaya, PT Surya Inti Permata (SIP) selaku pengembang Apartemen Madison Avenue jalan Jemur Andayani 52 Surabaya, tetap saja melakukan pemasangan tiang pancang paku bumi Apartemen Madison Avenue.

Dampak pemasangan paku bumi menyebabkan sejumlah rumah dan ruko milik warga menjadi retak, seperti yang terjadi Rabu (4/1/17) kemarin, warga Villa Imperial ramai-ramai mendatangi proyek dan menghentikan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan informasi dilapangan warga marah, karena rumah mereka getar dan retak, sehingga menghentikan proyek tersebeut." Warga marah, dampak pemasangan paku bumi, menyebabkan rumah mereka getar dan retak, sehingga mereka ramai-ramai mendatangi lokasi dann menghentikan proyek tersebut, karena belum ada sosialisasi ke warga soal preoyek tersebut,"terangnya.

Sementara M.Soka mantan Ketua RT 009 RW 05 saat dikonfirmasi melalui ponselnya membantah," Tidak ada warga yang protes pak, itu hanya satu orang saja yang protes, itukan cuma pemasangan tiang pancang, belum mendirikan bangunan,"bantahnya. Kamis (5/1).

Soka menambahkan," Saya sebagai penanggung jawab disini, semua ruko yang terdampak disini sudah di asuransi ke asuransi Pan Fasific langsung dari Jakarta oleh PT Bumi Tile selaku pelaksana proyek, saat ini pihak asuransi masih melakukan survey,"jelasnya.

Lanjut Soka," Wajarlah kalau bangunan 20 tahun retak akibat dampak proyek tersebut, saya punya 4 ruko disini dan tidak apa-apa, kalau retak-retak itu wajar, di sini yang terdampak proyek tersebut ada 10 ruko, 4 diantaranya milik saya, kalau masalah Hengky saya tidak ikut-ikut, karena ruko miliknya tidak mau diperbaiki, dia mintanya dibeli,"paparnya.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi pembangunan Apartemen Madison Avenue telah melanggar Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, serta Perda No 7 tahun 2009 tentang Bangunan. Ironisnya tidak ada tindakan tegas dari pemkot Surabaya maupun DPRD kota Surabaya terkait masalah tersebut.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...