SURABAYA(Mediabidik) - Lemahnya kontrol pengawasan dari pemerintah khususnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dan BLH kota Surabaya terkait Pelanggaran undang-undang 3un 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) oleh penyedia jasa angkutan (Transforter) sampah medis yang ada di Surabaya.
Seperti yang dilakukan PT SSB (Sukses Selamat Barokah) selaku penyedia jasa Transporter sampah medis untuk rumah sakit di Surabaya, ironinya PT SSB tidak mempunyai tempat sendiri sebagai gudang pengumpul sampah medis, tragisnya PT SSB melakukan bongkar muat sampah medis di tempat terbuka yang padat penduduk, dan itu jelas melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH serta Peraturan Pemerintah (PP) 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, karena sampah medis merupakan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan bisa menyebarkan penyakit menular.
Bambang Catur Nusantara anggota dewan nasional WALHI menghimbau pemerintah daerah dan pihak Rumah Sakit harus perketat pengawasan dan perijinan sampah medis, karena sampah medis merupakan jenis limbah B3,
" Sampah medis itu diatur sendiri dan harus dikelola dengan benar dan tidak bisa disamakan dengan sampah biasa, dan pihak Rumah sakit harus mempunyai pengelolaan tersendiri," terang Bambang, selesai Hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya, Senin(16/1).
Bambang menjelaskan," Terkait Transforter, pihak Rumah Sakit harus melakukan pengawasan dengan ketat, kalau memang transforter diserahkan ke pihak lain, ya harus di cek lebih teliti dan pada prinsipnya pihak Rumah Sakit tidak serta-merta meninggalkan tanggung jawabnya ke pihak ketiga, dan pihak Rumah Sakit harus selalu kontrol, karena itu tanggung jawabnya, " jelasnya.
Dia menambahkan," Tranpoter tidak bisa bongkar muat di sembarang tempat, karena sampah medis adalah sampah berbahaya dan tidak bisa digolongkan sampah umum, sehingga pengawasannya harus lebih ketat beda dengan jenis yang lain, karena dia hampir sama dengan limbah B3 dan tidak bisa dibuang di manapun, dan itu ketat aturannya dan sebisa mungkin rumah sakit harus mempunyai pengelolaan sampah tersendiri, dari dinas lingkungan harus lebih perketat pengawasannya, karena sampah medis itu luar biasa karena mengandung penyakit dan berbahaya,"pungkasnya.
Perlu diketahui, PT SSB didugatidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dianggap melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat 1 UU Pengelolaan sampah dan dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. (pan)
Comments
Post a Comment