Skip to main content

Kinerja Dinas PU BMP Pemkot Surabaya Perlu di Evaluasi

SURABAYA (Mediabidik) - Serapan anggaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pematusan (PU BMP) Kota Surabaya tahun 2016 kemarin banyak menyisakan pekerjaan proyek box culvert yang terbengkalai. Hal ini membuat kinerja Dinas PU BMP relatif tidak menunjukkan standar kemajuan yang sangat berarti.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dharmawan atau yang akrab disapa Aden, mengatakan, box culvert saya kira memang banyak pekerjaan PU BMP dari tahun ke tahun banyak yang terbengkalai seperti, di Frontage sampai sekarang masih terlihat belum tuntas pengerjaan box culvert nya, juga di Tandes dan Jemursari.

"Yang seharusnya pengerjaan box culvert tuntas di 2016 ini sampai awal tahun 2017 juga masih menyisakan pekerjaan yang belum tuntas. Jangankan 2016, proyek box culvert yang tahun 2015 saja ada yang masih belum selesai dikerjakan salah satunya di Gayung Sari Barat."ujarnya kepada wartawan di gedung dewan, Senin (16/01/17).

Ia menjelaskan, di Gayung Sari Barat banyak jalan yang rusak akibat pembuatan box culvert dan sampai detik ini pengerjaannya pun tidak sampai tuntas. Banyak proyek Dinas PU BMP Kota Surabaya yang menyisakan pekerjaan box culvert. "Jadi kinerja yang seperti ini memang perlu evaluasi jangan sampai di 2017 ini terbengkalai."tegasnya.

Dharmawan menambahkan, masih banyak proyek dari PU BMP sendiri diantaranya, rencana proyek under pass A.yani, Mayjen Soengkono, dan proyek-proyek besar lainnya. Sedangkan proyek box culvert yang tanggung-tanggung juga banyak yang terbengkalai.

Lanjut Dharmawan, jika tidak segera dituntaskan maka dipastikan proyek box culvert akan bertambah terbengkalai. Maka dampaknya jalan di Surabaya akan semakin semrawut akibat banyaknya jalan yang rusak karena pengerjaan box culvert yang tidak kunjung kelar.

"Kalau kita tanya ke Dinas PU BMP mengapa banyak yang terbengkalai proyek box culvert, mereka slalu beralasan banyak kendala diantaranya, dari kontraktor yang tidak tepat waktu pengerjaannya, hujan, bahan baku proyek, banyaklah alasannya. Nah, tahun 2017 jangan sampai terulang lagi pengerjaan box culvert yang masih saja terbengkalai."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...