Skip to main content

Bersama PAN Membangun Jatim Berkeadilan

SURABAYA (Mediabidik)  – Akhirnya pengurus PAN mulai DPD sampai DPW akan resmi dilantik tanggal 22 Januari 2017 besok, seperti diketahui setelah setahun tertunda, pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim akhirnya dilantik pada  Pengurus periode 2015-2020 ini baru ditetapkan awal tahun 2016 lalu.
     
"DPW PAN Jatim ini memang baru dilantik karena ingin bersama-sama dengan pengurus DPD seluruh Jawa Timur," kata Ketua Panitia Pelantikan DPW-DPD PAN Jatim Ali Mukti di Rumah PAN Jatim, Jumat (20/1).
      
Lebih lanjut diterangkan, pelantikan ini akan dilaksanakan Grand City Surabaya. Rencananya akan dihadiri tokoh-tokoh di Jatim, Gubernur dan Wali kota, serta tentu saja Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
      
"Kegiatan ini mengambil tema Bersama PAN Membangun Jatim Berkeadilan. Ada kesenjangan di masyarakat yang sangat mencolok. jurang antara yang kaya dan miskin kian menganga. Perlu pembangunan Jawa Timur yang berkeadilan," tegas Ali Mukti.
      
Ditambahkan Ali mukti bahwa pelantikan nanti akan dihadiri sekitar 2.500 orang kader PAN akan menghadiri pelantikan. " Adapun sebanyak 1.700 orang dari pengurus DPW-DPD, serta 700 pengurus cabang yang dilantik," tegasnya..
      
Sementara itu, Bendahara DPW PAN Jatim Agus Maimun menambahkan pelantikan ini terkesan lama dari waktu penetapannya karena menunggu momentum bersama DPW dan DPD.
      
"Jadi kita ini memang bekerja dulu, baru dilantik 2017 ini,"  imbuh Agus  Maimun yang juga anggota DPRD Jatim.
    
Ditegaskan Agus bahwa dalam pelantikan nanti akan banyak kejutan. Ia mengaku banyak wajah baru dengan darah segar siap memajukan PAN. "Diantaranya itu ada Aza, Ning Surabaya. Ada pula Dimam Abror, wajah lama tenaga baru. Juga beberapa birokrat di tingkat kota/kabupaten dan provinsi yang belum bisa disebut namanya," ungkap Agus Maimun.
  
Untuk diketahui bahwa DPP PAN akhirnya mengeluarkan surat keputusan terkait pengangkatan kepengurusan DPW PAN Jatim periode 2015-2020. SK dengan nomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/007/II/2016 itu telah menetapkan Masfuk sebagai ketua DPW PAN Jatim dengan Sekertaris Kuswiyanto. SK yang ditandatangani Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum dan Eddy Soeparno yang merupankan  Sekjen PAN tersebut sempat membuat perpecahan di tubuh PAN Jatim. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...