Skip to main content

Sidak, KPPU Temukan Cabe Oplosan di Pasar Wonokromo

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Persaingan Dan Pengawas Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Surabaya, Sabtu (7/1/2017) pagi, melakukan sidak harga cabe di pasar Wonokromo Surabaya. Dalam sidak tersebut tidak ditemukan adanya indikasi kartel, justru banyak pedagang melakukan oplos cabe untuk menghindari rugi.

Cabe oplosan dilakukan dengan mencampur cabe segar dan cabe busuk dengan presentase lebih kecil. Hal ini dilakukan pedagang sejak hampir tiga minggu lalu lantaran tidak mau rugi melihat fluktuasi harga cabe yang terpengaruh musim. Sehingga menyebabkan harga cabe pada rantai distribusi semakin melonjak.

Dari hasil sidak KPPU KPD Surabaya ditemukan kenaikan merata di seluruh jenis cabe. Harga tertinggi terjadi pada cabe rawit merah mencapai Rp 90 ribu perkilogram, sedangkan cabe merah Rp 24 ribu rupiah , dan cabe keriting sebesar Rp 50 ribu perkilogram. Namun, pedagang juga memberikan opsi pada pembeli jika dirasa harga cabe terlalu tinggi. Yakni dengan mengalihkan opsi cabe segar ke cabe kering dengan selisih harga lebih murah Rp 10 ribu .

Kepala KPPU KPD Surabaya Aru Armando mengatakan, pemantauan dilakukan guna memastikan apa yang memicu naiknya harga sejumlah komoditas di pasaran, khususnya harga cabe rawit yang dinilai tidak wajar dan saat ini mencapai antara Rp 90.000 hingga 115.000 per kilogram.

"Tidak ada indikasi kartel atas mahalnya harga cabe rawit ini. Saya tidak yakin mahalnya harga cabe akibat permainan tengkulak.
Makanya, tim KPPU saat ini disebar secara serentak untuk melakukan pemantauan harga cabe di berbagai pasar di Indonesia," ujarnya, 

Dampak kenaikan harga cabe dirasakan pedagang lantaran pembeli memilih mengurangi jumlah pembelian yang mencapai 50 persen.  

Menurut Hermin salah satu pedagang,  jumlah pasokan juga dikurangi separuh, dari 100 kilogram per hari menjadi 50 kilogram. harga cabe rawit saat ini mencapai Rp 90.000,-/kg. Bahkan pada tahun baru 1 Januari 2017 kemarin seharga Rp100.000,-/kg. Padahal, sebelum melambung, harga normalnya cuma Rp 30.000,-/kg.

Dia juga mengungkapkan, cabe rawit yang dijual dengan harga Rp 90.000,-/kg itupun kualitasnya tidak sebagus tahun-tahun lalu. Menurutnya, rata-rata bercampur cabe muda dan busuk.

"Jadi sekarang ini tidak ada cabe rawit bagus," ujarnya. "Jenisnya kurang baik karena musim hujan," pungkasnya. (haria)

Teks Foto: Kepala KPPU KPD Surabaya, Aru Armando, saat sidak harga cabe di Pasar Wonokromo, Surabaya, Sabtu (7/1/2017) pagi.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...