Skip to main content

Di duga Salahgunakan Wewenang, Lurah Kedurus Edarkan SK Aspal

SURABAYA (Mediabidik) - Beredarnya SK Aspal (asli tapi palsu) untuk Panitia Pemilihan Ketua RT/RW Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya oleh Lurah Kedurus Yusak Noor Hamdani ke tiap-tiap RT/RW sangat meresahkan warga.

Ironisnya Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Ketua RT/RW kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang yang mengatasnamakan Camat Karang Pilang yang beredar berupa kosongan tanpa tercantum nama-nama panitia yang ditunjuk oleh lurah setempat.

Hal itu disampaikan Eko Agus Winarto warga Kedurus mengatakan," Soal beredarnya SK ini, sekarang sudah ditarik semua dan itu atas suruhan dari Camat, karena itu tidak sesuai dan menyalahi prosedur,"terang Eko, Senin (30/1).

Eko menambahkan," Saya sudah menemui lurahnya, katanya ini cuma contoh, padahal SK ini asli dan ada stempel basah dari kelurahan, kalau sekedar contoh seharusnya ada tulisan contoh, sedangkan disini (menunjuk SK-red) tidak ada, dan waktu pemilihan RW kemarin, pak camat memberi ultimatum ke lurah, dia tidak akan menandatangani SK sebelum semua berkas serta surat suara komplit dimeja saya (camat-red), karena pak camat mintanya lengkap, surat suara dan daftar hadir warga,"paparnya.

Lanjut Eko," Saat ini semua RT/RW lagi kewalahan untuk melengkapi semaua berkas pemilihan, karena di kelurahan Kedurus ada tiga RW yang dipilih tanpa melalui pemilihan. Menurut warga sebenarnya masalah di Kedurus ini adalah, besarnya soal aset, kecilnya soal LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), karena setiap RW punya aset sendiri-sendiri sehingga dibuat demikian untuk menyelamatkan asetnya masing-masing, karena selama ini, kurun dua periode (6 Tahun) pemilihan RW tidak pernah ada LPJ nya"pungkasnya.

Sementara Edi warga RW VII Kelurahan Kedurus menambahkan,"Sebenarnya permasalahan di Kedurus, ulernya adalah wisnu Sekertaris Kelurahan (Sekel) karena selama ini belum ada sosialisasi terkait perwali yang baru, dan dialah yang bermain selama ini,"terangnya.

Perlu diketahui, soal pemilihan ketua RT, RW dan LPMK di kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang rawan dengan kepentingan karena tidak sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2016, karena pemilihan ketua LPMK dilaksanakan sebelum di lakukan pemilihan RT/RW di kelurahan Kedurus. (pan).

   

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...