Skip to main content

Warga Semolowaru Indah II Kecewa Dengan Kinerja BPN

SURABAYA(Mediabidik) - Sengketa lahan di persil 32 dan 33 antara Warga Semolowaru Indah II Surabaya dengan Kaleb Prayudi yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 1606 m2 dengan sertifikat HGB 542 persil 29. Atas sengketa tersebut warga Semolowaru Indah II Surabaya mempertanyakan sikap dan peran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya. 

Pasalnya, warga menuding ada ketidak profesionalan kinerja BPN II, terkait keputusan penerbitan sertifikat tanah nomor 542 masuk dalam sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) 358 persil 32 dan 33 atas nama  PT Pondok Permata Estate bukan atas nama Abdul Fatah (alm). Seperti yang direkomendasi keterangan lurah Semolowaru no. 594.3/408/411.924.13/1983.

Hal itu disampaikan Ketua RW XI Sutrisno mengatakan dari keterangan lurah Semolowaru saat itu serta dibuktikan dengan peta penerawangan jaman Belanda, bahwa lahan  HGB 358 persil 32 dan persil 33 terletak disebelah selatan jalan raya Semolowaru. 

"Sedangkan sertifikat 542 diatas persil 29 atas nama Abdul Fatah terletak di sebelah utara jalan raya Semolowaru," terang pria yang juga menjabat sebagai ketua RW XI Semolowaru Indah II ini.

Lanjut Sutrisno, kebenaran akan kesalahan atas penunjukan obyek tersebut diperkuat dari keterangan Armuji yang kala itu menjabat sebagai ketua Komisi A DPRD Surabaya. Dalam kesempatan tersebut telah direkomendasikan bahwa lokasi tanah di RW XI komplek Semolowaru Indah II yang digunakan saudara Abdul Fatah dengan sertifikat hak milik 542 yang sebenarnya lokasi tanah masuk sertifikat HGB nomor 358 atas nama PT Pondok Permata Estate yang habis masa berlakunya sampai 3 Maret 2007.

"Sertifikat HGB 358 itu, juga tidak diperpanjang lagi oleh pihak pengembang PT Pondok Permata Estate," beber pria yang juga sebagai kontraktor rekanan PLN ini.

Sutrisno melanjutkan, tanah seluas itu diklaim pihak Abdul Fatah yang memiliki persil 29 dengan sertifikat hak milik yang terletak disebelah utara bukan tanah yang terletak di komplek perumahan Semolowaru Indah dengan sertifikat induk HGB 358 persil 32 dan persil 33, Surabaya.

"Perjuangan kita tidak cukup mengadu pada pemerintah dan BPN Surabaya. Namun kami juga melayangkan surat pengaduan pada presiden RI," ucapnya.

Tidak hanya itu imbuh Sutrisno, pengaduan tindak pidana perebutan tanah itu juga dilaporkan pada Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Januari 2012.

Namun perjuangan warga komplek perumahan Semolowaru Indah yang dihuni sekitar 300 KK atau 1500 cacah jiwa ini, tidak pernah digubris pihak instansi terkait. 

Hingga di tahun 2016 lalu permasalahan itu kembali mencuat, lantaran tanah atas nama Abdul Fatah itu telah beralih tangan  sebelum Abdul Fatah meninggal. Kepemilikan diperjual belikan  Abdul Fatah pada Kaleb Prayudi Antonius. Tanah itu sekarang telah dipagari tembok setinggi 2,5 meter.

Perlu diketahui, sebelumnya lahan yang tidak terpakai itu dimanfaatkan oleh warga untuk, dijadikan sebagai failitas umum. Seperti lahan parkir mobil warga, sarana olah raga, taman bermain anak dan tempat pembuangan sampah (TPS).

Sebelumnya dijadikan fasum lahan tersebut masih berbentuk rawa-rawa yang diuruk pihak warga. 
Berpuluh-puluh tahun lahan itu telah dimanfaatkan oleh warga komplek perumahan Semolowaru Indah. Abdul Fatah juga telah memecah sertifikat induk menjadi empat sertifikat dengan luas yang semula dia klaim overload menjadi 8000 m2 lebih dari lahan yang luasnya 7180 m2

Dengan arogansi pemilik baru Keleb Prayudi membuat tembok setinggi 2,5 meter dan juga dilengkapi CCTV. Pembangunan tembok itu dengan pengawalan oleh marinir dan pihak Polisi dari Polda Jawa tengah.

"kami warga RW XI Semolowaru Indah telah mendapatkan intimidasi dari Kaleb Prayudi itu," keluhnya.

Kami tetap memperjuangan rasa keadilan untuk warga komplek semolowaru Indah. Akhirnya kami mendapat panggilan 3 kali oleh Pemkot Surabaya. 
Selama pertemuan dengan Pemkot pihak BPN II tidak pernah hadir. Baru panggilan ke 3 mereka diwakili oleh saudara Syamsu Kasi sengketa dan perkara BPN II Surabaya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...