SURABAYA (Mediabidik) – Pansus Raperda RT/RW di Komisi A DPRD Surabaya sepertinya akan tetap bertahan untuk memberikan kelonggaran kepada calon pengurus RT/RW, yang selama ini diperketat oleh aturan Perwali Surabaya no 38 tahun 2016 yang mengacu kepada Permendagri nomer 5 Tahun 2007 soal Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan tidak diperbolehkan dari Partai Politik (Parpol).
Awalnya, Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A yang sebelumnya menjadi anggota Pansus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengakui jika keberadaan perwali memang sudah tidak bisa dirubah lagi.
"Soal Perwali memang sudah tidak bisa diubah, nasi sudah menjadi bubur, tetapi yang harus dilihat adalah memperkuat organisasi RT/RW, tetapi jangan menggugurkan hak-haknya, termasuk hak politiknya," ucapnya.
Namun politisi PDIP ini mengatakan bahwa kemungkinan untuk lebih melunakkan aturan Perwali no 38 tahun 2016 agar tidak mengamputasi hak politik setiap warga negara masih ada peluang dan sangat memungkinkan, karena beberapa daerah juga melakukannya.
"Seperti di Jakarta, Pergub disana itu hanya berlaku untuk pengurus, di Kota Depok malah tidak ada sama sekali, artinya hal ini bisa dilakukan, apalagi didukung oleh UU tentang partai politik, yang melindungi hak politik setiap warga negara," jelasnya.
Menurutnya, Pemkot memang ingin membuat aturan yang benar legeslasinya, dan semua dalil itu benar semua, namun prespektifnya yang harus diubah. "Setelah nanti Perdanya jadi, maka Perwali harus dirubah, itu wajib," terangnya.
Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono- juga menyampaikan jika pihaknya akan juga mempertanyakan soal konsekuensi Pemkot Surabaya yang akan melakukan kontrol terhadap berbagai pungutan di tingkat RT/RW.
"Faktanya, kondisi di setiap wilayah RT/RW itu tidak sama, makanya kami nanti akan pertanyakan di Pansus soal pungutan yang akan dilakukan kontrol, kalau demikan, maka konsekuensinya harus ada anggaran yang dialokasikan ke mereka," tandasnya.
Diakhir paparannya, dalam rangka penguatan organisasi RT/RW, Awi mengatakan ada beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Pertama, Pemkot Surabaya diminta untuk memperhatikan bantuan anggaran untuk RT/RW.
"Yang tentu sesuai kemampuan APBD, kemudian kami juga minta agar kebutuhan RT/RW diperhatikan, karena ini merupakan organisasi sosial, butuh sarana untuk kumpul seperti balai dll, dan yang paling krusial bahwa yang bisa menjadi pengurus RT/RW itu adalah pengurus partai, bukan kader atau anggota," pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment