Skip to main content

Kasus Penipuan Jemaah Haji Menunggu Tahap II

SURABAYA (Mediabidik) – Penyidikan kasus dugaan penipuan percepatan ibadah haji selangkah lagi bakal rampung. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Asep Maryono sebelumnya telah menyatakan penyidikan kasus ini telah lengkap atau P21.

Masih Asep, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Polda Jatim.

"Untuk tersangka Murtaji sudah P21. Kami tinggal menunggu tahap II," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/9/2019).

Kasus ini sempat viral merugikan setidaknya ada 59 orang calon jamaah haji (CJH) yang gagal berangkat. Adapun tersangka sendiri yaitu Murtadji, Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan saat ini dirinya juga belum menerima informasi lanjut terkait tahap II kasus penipuan yang dialami 59 orang CJH tersebut.

"Belum ada informasi, untuk proses lanjutannya besok saya infokan lagi," jelas Richard saat dihubungi wartawan.

Diketahui, saat itu sebanyak 59 orang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Puluhan warga itu berasal dari beberapa daerah di Jatim diantarnya Malang, Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, Pamekasan, Sumenep, Hulu Sungai Selatan, dan Sanggau.

Para korban merasa tertipu, pasalnya sudah membayar sejumlah uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun 2019. Terhadap laporan ini, penyidik Polda Jatim telah menindaklanjuti laporan dan menetapkan koordinator penyelenggara ibadah haji menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan.(opan)

Foto : Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...