Hal itu dikatakan Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, usai mengikuti rapat paripurna yang salah satunya membacakan Pandangan umum Fraksi-Fraksi tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyatakan, larangan merokok pada area publik tersebut sebenarnya hanya mempertegas Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok yang ditetapkan di tahun 2008."Ini hanya memastikan saja, harus bebas rokok," katanya.Senin (16/5).
Menurutnya, di beberapa kawasan tertentu sudah menerapkan bebas dari asap rokok. Untuk itu, Ia memperkirakan penerapannya tak mengalami kesulitan."Sejauh ini masyarakat sudah tertib, di daerah pendidikan orang sudah bisa menjaga diri untuk tak merokok," tegasnya.
Namun, demikian, Whisnu Sakti mengakui agar efektif, banyak hal yang harus dijelaskan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nantinya."Kita lihat pembahasannya dengan DPRD nantinya," jelas Ketua DPC PDIP Surabaya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, apabila usulan yang disampaian ditetapkan menjadi Perda Kawasan tanpa Rokok, maka tak ada lagi ruangan khusus merokok yang selama ini ada di sediakan di beberapa tempat umum. "Kalau diberlakukan, tak boleh lagi ruangan merokok di kantor dan tempat umum," tandasnya.
Febria mengakui, selama ini melalui Perda 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok, masih ada beberapa ruangan yang disediakan bagi para perokok. "Tapi nanti semua dilarang," ujarnya singkat.
Dia mengungkapkan, larangan merokok di tujuh kawasan publik tersebut selain berlandaskan UU 36 tahun 2014 tentang kesehatan. Selama ini, ia mengaku, dalam mengawal penerapan perda KTR dan KTM, Dinas Kesehatan dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan. Bahkan, beberapa pelanggar telah dikenai sanksi peringatan. "Setiap bulan kita evaluasi penerapannya (perda)," pungkasnya.(pan)
Dia mengungkapkan, larangan merokok di tujuh kawasan publik tersebut selain berlandaskan UU 36 tahun 2014 tentang kesehatan. Selama ini, ia mengaku, dalam mengawal penerapan perda KTR dan KTM, Dinas Kesehatan dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan. Bahkan, beberapa pelanggar telah dikenai sanksi peringatan. "Setiap bulan kita evaluasi penerapannya (perda)," pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment