Skip to main content

Wisnu Sakti : Surabaya Harus Bebas Rokok

Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana
SURABAYA ( Media Bidik ) – Untuk mencegah bahaya dampak dari asap rokok, pemkot Surabaya berencana menetapkan semua kawasan perkantoran, pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya sebagai area bebas asap rokok. 

Hal itu dikatakan Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, usai mengikuti rapat paripurna yang salah satunya membacakan Pandangan umum Fraksi-Fraksi tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyatakan, larangan merokok pada area publik tersebut sebenarnya hanya mempertegas Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok yang ditetapkan di tahun 2008."Ini hanya memastikan saja, harus bebas rokok," katanya.Senin (16/5).

Menurutnya, di beberapa kawasan tertentu sudah menerapkan bebas dari asap rokok. Untuk itu, Ia memperkirakan penerapannya tak mengalami kesulitan."Sejauh ini masyarakat sudah tertib, di daerah pendidikan orang sudah bisa menjaga diri untuk tak merokok," tegasnya.

Namun, demikian, Whisnu Sakti mengakui agar efektif, banyak hal yang harus dijelaskan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nantinya."Kita lihat pembahasannya dengan DPRD nantinya," jelas Ketua DPC PDIP Surabaya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, apabila usulan yang disampaian ditetapkan menjadi Perda Kawasan tanpa Rokok, maka tak ada lagi ruangan khusus merokok yang selama ini ada di sediakan di beberapa tempat umum. "Kalau diberlakukan, tak boleh lagi ruangan merokok di kantor dan tempat umum," tandasnya.

Febria mengakui, selama ini melalui Perda 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok, masih ada beberapa ruangan yang disediakan bagi para perokok. "Tapi nanti semua dilarang," ujarnya singkat.

Dia mengungkapkan, larangan merokok di tujuh kawasan publik tersebut selain berlandaskan UU 36 tahun 2014 tentang kesehatan. Selama ini,  ia mengaku, dalam mengawal penerapan perda KTR dan KTM, Dinas Kesehatan dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan. Bahkan, beberapa pelanggar telah dikenai sanksi peringatan. "Setiap bulan kita evaluasi penerapannya (perda)," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...