SURABAYA ( Media Bidik ) – Punahnya bangunan Cagar Budaya yang ada di kota Surabaya selama ini, di sinyalir adanya campur tangan pihak pemkot Surabaya khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang dianggap lemah dan kurang jeli dalam melakukan pengawasan seluruh aset bangunan Cagar Budaya yang ada di kota Pahlawan ini, pasalnya satu persatu bangunan Cagar Budaya yang ada di kota Surabaya hancur dan sudah berubah fungsinya, diantaranya Bangunan Cagar Budaya Toko Nam, Kolam Renang Brantas, Stasiun Semut dan terahkir bangunan Bangunan Cagar Budaya eks rumah radio Bung Tomo yang berada di jalan Mawar No 10 Surabaya.
Anehnya pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak bisa berbuat apapun untuk menindak tegas atau memidanakan para perusak Cagar Budaya agar mereka kapok dan jerah sesuai dengan Undang – Undang No 11 Tahun 2010 tentang Perlindungan Cagar Budaya Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ironisnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Surabaya hanya mengunakan Perda No 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan atau Lingkungan Cagar Budaya dengan sangsi tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta atau Tindak Pidana Ringan(Tipiring) untuk menindak para perusak bangunan Cagar Budaya.
Kronologis seputar robohnya bangunan Bangunan Cagar Budaya eks rumah radio Bung Tomo Mantan Kabag Kerjasama ini menjelaskan, 26 Februari 2016 ada permohonan renovasi dari anak Amin, selaku pemilik Bangunan Cagar Budaya eks rumah radio Bung Tomo.
"Tanggal 14 Maret 2016 terbit surat izin dari pemkot, dengan posisi renovasi. Namun baru kami ketahui ternyata dilakukan pembongkaran total. Mengetahui hal tersebut, pihaknya segera cek lapangan dan mengirim surat ke pemilik serta menegaskan, bahwa bangunan tersebut adalah cagar budaya. Surat dikirim 3 Mei 2016. " ungkap Wiwiek.Senin (9/5).
Wiwiek juga mengatakan, bangunan di Jalan Mawar persil 10 merupakan Bangunan Cagar Budaya, mengacu pada SK Wali Kota tahun 1996. Bahkan, Disbudpar memasang dua tetenger berupa papan dan plakat yang menjelaskan BCB.
"Kami juga memohon ke pemilik supaya menghentikan aktivitas di lapangan. Komunikasi dengan Satpol PP, juga dilakukan sehingga dipasanglah garis polisi Satpol PP. Pemeriksaan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sudah dilakukan, sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan atau Lingkungan Cagar Budaya dengan sangsi tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta atau Tindak Pidana Ringan(Tipring) " terangnya.
Upaya lain telah dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saat ini adalah berkoordinasi dengan Balai Pelestari Cagar Budaya di Trowulan. Dari balai ini, Disbudpar minta ada analisa serta identifikasi susunan batu-bata. Disbudpar masih menunggu laporan Balai Pelestari Cagar Budaya.
"Setelah semua upaya ini, kami akan panggil semua pihak guna menentukan upaya berikutnya. Itu bangunna cagar budaya tipe B, bisa direnovasi. Artinya bisa direkonstruksi kembali," ujarnya.(pan)
Comments
Post a Comment