Skip to main content

Pemkot Surabaya Berencana Hidupkan Kembali Wisata Air Kalimas

walikota surabaya saat menabur benih ikan dikalimasSURABAYA - (Media Bidik) - Kota Surabaya dalam waktu dekat ini akan memiliki wisata air seperti kota-kota lainnya yang ada di Indonesia, pasalnya wali kota Surabaya Tri Rismaharini bakal segera merealisasikan Kalimas sebagai pusat wisata air pusat kota. Berbagai persiapan sudah dilakukan.

Ini disampaikan Risma usai tabur benih ikan bader, kuthuk, dan belut sebanyak 10 ribu ekor di aliran Kalimas, tepatnya disisi utara Monumen Kapal Selam (Monkasel) Pasoepati. Sabtu (28/5/) sore. Selain itu, wali kota perempuan pertama di Kota Pahlawan ini juga sempat melihat aktivitas pengukuran baku air Kalimas dengan pengampilan sampling lumpur serta pelepasan hewan air ke lumpur. Selain itu, juga melakukan pemungutan sampah di aliran sungai. 

Puluhan perahu Korps Marinir ikut mendukung rangkaian kegiatan lingkungan itu, yang menjadi bagian event Balada Kalimas. "Kita sudah keruk Kalimas, selain itu pembersihan. Tadi (kemarin sore) menabur ikan. Yang Kali Brantas (di Surabaya) juga kita keruk. Kita monitor terus air buangan industri," tutur Risma, kemarin.

Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) ini akan menguatkan pariwisata di air di Kalimas. "Terkait pariwisata akan kita perbanyak perahu untuk rekreasi," rincinya.

Pejabat asal Kediri ini menyebut ada perusahaan operator seluler yang siap membantu perahu berenergi listrik untuk menguatkan wisata air di Kalimas.

"Untuk water front city bukan membuat kota baru. Namun bagaimana kita manfaatkan air sebagai tempat wisata. Seperti di Kenjeran juga menjadi tempat wisata," tukasnya.

Sementara Ketua DPRD Surabaya Armuji yang ikut menebar benih ikan  mengulas sejarah silam Kalimas. "Saat masa pemerintahan kerajaan Ujung Galuh, Kalimas dulu merupakan pusat pelayaran dan rekreasi. Melalui kegiatan Balada Kalimas ini, kita ingin masa keemasan, masa kejayaan Kalimas terulang," harap Armuji.

Penasihat Komunitas Peduli Surabaya Rek Ayo Rek (RAR) ini mengapresiasi pengukuran baku air, penebaran benih ikan serta pembersihan Kalimas. "Benih ikan ditebar juga untuk mengukur, menguji kualitas air. Kalau beberapa bulan kedepan ikan hidup dan besar, tentunya akan banyak orang mancing," urainya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...