Skip to main content

DPRD Jatim Ingin Tim Umbulan Samakan Persepsi & Perbaiki Kerjasama dengan Kabupaten /kota

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim H.Badrut Tamam Anggota DPRD Jatim
SURABAYA (Media Bidik) – DPRD Jatim meminta kepada Tim SPAM Umbulan Pemprov Jatim untuk memperbaiki proses perjanjian kerjasama atau menyatukan persepsi terlebih dahulu dengan pihak Kabupaten/Kota yang dilalui proyek Umbulan, sebelum dilakukan keputusan melaksanakan proyek SPAM.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim H.Badrut Tamam Anggota DPRD Jatim, pihaknya menemukan tidak ada persamaan persepsi antara pihak tim Umbulan Pemprov dan Kabupaten/Kota yang dilalui proyek umbulan tersebut seperti belum adanya kesepakatan harga jual air minum umbulan, kemudian  Kabupaten Pasuruan seperti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

" Perjanjian ini harus diperbaiki dulu agar kedepannya tidak ada masalah lagi antara Pemprov, Pemkab/Pemkot yang dilalui proyek tersebut," ujar Badrut Tamam saat ditemui di ruang F-PKB Jatim, Rabu (25/5).

Pria yang akan maju Pilkada Kabupaten Pamekasan ini menambahkan soal kesepakatan percepatan pengambilan keputusan, dimana pihak konsorsium atau PI diberi deadline 12 bulan dari kesepakatan yang harus diambil. "Kalau kesepakatan bulan Juni maka setelah bulan Juni maka minimal 1 tahun perjanjian tersebut, oleh karena itu pihaknya akan menyamakan persepsi dan mendalami perjanjian tersebut," ujarnya.

Terkait dengan deadline yang diberikan Pemprov Jatim terkait pengesahan Umbulan yang akhir Mei ia mengatakan sekali lagi untuk waktu deadline ini pihaknya masih melakukan pendalaman antara pihak Pemprov Jatim dan pihak Konsorsium atau pihak PI.

" Tugas dari DPRD yaitu mengkaji lebih dalam masalah Umbulan tersebut dengan mengundang pihak terkait agar pemahaman terhadap Umbulan, kemudian Fraksi - fraksi menyamakan persepsi sehingga dapat diambil keputusan agar Umbulan kedepannya berjalan dengan baik," tegas Badrut.

Ia menambahkan saat ini pihak DPRD Jatim belum tahap pengambilan keputusan, tapi saat ini pihak DPRD ingin mencari informasi dari semua pihak baik mulai dari kabupaten/kota yang dilalui oleh Umbulan, pihak Konsorsium, PDAM, dan terakhir pihak tim Umbulan Pemprov Jatim.

" Dari informasi dan rapat yang dikumpulkan pada Rabu (25/5) kemarin kemudian dibahas di masing - masing Fraksi - Fraksi untuk kemudian diambil keputusan politik soal umbulan tersebut diterima atau ditolak,"ujar Badrut Tamam yang duduk di Komisi E tersebut. (rofik)  

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...