SURABAYA ( Media Bidik ) – Gubernur Jawa Timur Soekarwo secara resmi meminta persetujuan untuk melanjutkan proyek air bersih Umbulan Pasuruan yang sejak jaman Gubernur Imam Utomo, macet. Dalam surat Gubernur Nomor : 690/1661/208/2016 Tanggal 19 April 2016 Pemprov Jatim akan membangun system penyediaan Air Minum melalui skema Public Private Partnership (Kerjasama Pemerintah dengan Swasta).
Seperti yang dijelaskan oleh Ketua DPRD Jatim Halim Iskandar mengatakan, permintaan Gubernur itu sudah beberapa kali dibahas bersama anggota DPRD Jatim. Baik melalui tingkat pimpinan maupun tingkat fraksi. Namun hasilnya, DPRD belum tentu menerima langsung, alias masih membahasnya terlebih dahulu dengan menunggu penjelasan dari tim Pemprov Jatim yang menangani Umbulan.
"Kami atas nama Pimpinan DPRD Jatim ada pada 2 Opsi soal Umbulan. Pertama Opsi Menolak dan Kedua Opsi Menerima," terang Halim yang akan maju Pilgub Jatim, Selasa (10/5).
Pernyataan ini juga sudah disampaikan pimpinan dewan di dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu di depan seluruh anggota Dewan dan Gubernur Jatim Soekarwo." Apakah diambil opsi yang menolak atau yang menerima nanti berdasarkan pada penyempurnaan-penyempurnaan sebagaimana hasil pembahasan di dalam Fraksi dan Pendapat Fraksi," jelas Halim.
Lebih dalam lagi Halim menjelaskan, DPRD masih perlu waktu untuk mencermati dan mendalami perjanjian Kerjasama Proyek Nasional KPN SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan ini. Karena DPRD Jatim tidak mau terkesan mendesak untuk dilakukan persetujuan. Mengingat banyak yang akan dibahas sebelum membuat persetujuan. Seperti dampak Amdal, Sosial dan Ekonomi di sekitar proyek umbulan.
Kemudian kemampuan menjadi penyedia air minum untuk 1,3 juta jiwa dengan kapasitas 4000 meter per detik di lima kabupaten/kota. "Apakah permasalahan dan kerjasama di masing-masing daerah sudah clear dan clean? Ini harus jelas dulu," usul Halim.
Selanjutnya dalam surat permintaan persetujuan ke DPRD Jatim, Gubernur Soekarwo menjelaskan, gagasan program ini sebetulnya sudah lama yakni sejak tahun 1970 an. Namun sesuai amanat Perpres No 3 tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) maka Pemprov Jatim melanjutkan proyek ini dalam bentuk kerjasama dengan badan usaha pelaksana yang telah melalui proses pelelangan, termasuk perjanjian regres dengan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII). Dimana air minum umbulan ini akan bisa dinikmati masyarakat Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya dan Gresik.
Seperti diketahui, Proyek Umbulan ini hingga saat ini sebernanya sudah melalui tahap pelelangan yang sudah selesai. Dengan dasar ijin prinsip dari Menteri Keuangan RI tanggal 9 Januari 2015. Kemudian pada tanggal 4 Februari 2016 lelang selesai dan sudah ditetapkan pemenang yakni konsorsium PT Medco Gas Indonesia dan PT Bangun Cipta Kontraktor. Dua perusahaan itu kemudian membentuk Badan Usaha Pelaksana dengan nama PT Aditya Tirta Umbulan. (rofik)
Comments
Post a Comment