Skip to main content

Proyek KPS SPAM Umbulan Terancam Batal

Kadis PU Cipta Karya Jatim Gentur Sanjaya
SURABAYA ( Media Bidik ) – Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha ( KPBU) merupakan suatu pilihan bagi Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jatim dalam menyediakan Infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat banyak  khususnya masyarakat Jawa Timur. Namun proyek air bersih yang nantinya sangat di butuhkan untuk kemaslahatan umat tersebut terancam batal, hal itu disebabkan pihak DPRD Jatim hingga kini belum mendukung sepenuhnya. 


Hal itu membuat Menteri Keuangan akan mengalihkan dana APBN sebesar Rp 818 yang dibutuhkan Proyek Umbulan terancam dialihkan alias batal. Seperti yang diungkapkan Lily Sholeh Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Jatim mengakui jika proyek Umbulan sudah mangkrak hinga bertahun tahun lamanya, karena itu dalam waktu dekat ini proyek Umbulan diharapkan mampu melayani lima wilayah di Jawa Timur, segera dapat teralisasi dan yang penting masyarakat mendapatkan kualitas air jernih yang bagus dan harganya murah. 

"  Untuk diketahui sejak 4 Februari 2016 kemarin telah ditetapkan Konsorsium PT Medco Gas Indonesia (MGI) dan PT Bangun Cipta sesuai Perpres 38/2012 tentang Infrastruktur, dimana 60 hari sejak di keluarkan SK tersebut wajib ditandatangani oleh Pemprov Jatim melalui persetujuan DPRD Jatim," harap Lily , Sabtu(14/5).

Hal Senada dikatakan, Kepala Dinas PU Cipta karya Jatim Gentur Sanjaya menegaskan Proyek KPS SPAM (Kerja Sama Pemerintah Swasta, Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan menggunakan Skema Built Operator Transfer (BOT) dengan masa kontruksi yang dijadwalkan selesai dalam jangkah waktu 24 bulan dan masa kerja sama 25 tahun sejak tanggal dimulainya operasional.

Dijelaskan Gentur bahwa pelaksanaan proyek KPS dan SPAM Umbulan ini sudah ditandatangani Gubernur Jatim Pakde karwo dengan Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Surabaya, Sidoarjo, Gresik serta kabupaten Pasuruan dan kota Pasuruan. " Selanjutnya jika di setujui Dewan, perjanjian akan efektif tahun 2017 dengan masa kontrak hingga tahun 2019 mendatang," jelas Gentur saat mendampingi kepala BPM Jatim. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...