Skip to main content

Komisi E Jatim Segera Realisasikan Perda Perlindungan Kerja

Dr. Benyamin Kristianto.Mars Anggota Komisi E Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Komisi E DPRD Jatim yang menangani Kesejahteraan Rakyat (Kesra) berjanji membuat Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja, benar-benar menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas dan bukan hanya seperti kertas putih saja.

Menurut Dr. Benyamin Kristianto.Mars Anggota Komisi E mengatakan,bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menggedok Perda tersebut, namun perlu dipastikan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja sudah di masukkan ke Prolegda (Program Legislasi Daerah) dan dipastikan akan segera tersealisasi.

" Kami ingin Perda ini di godog dengan benar-benar  hasil yang bermutu, bukan Perda yang di gedok lalu dimasukkan laci saja, apalagi Perda ini nantinya bisa melindungi Tenaga Kerja di Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," tegas dr.Beny saat peringatan Mayday. Minggu ( 1/5).

Politisi asal Partai Gerindra menjelaskan, pihak Dewan sangat paham apa yang menjadi tuntutan para buruh, sebab memang saat ini nasib buruh perlu penjelasan, selain buruh menolak PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, tolak upah murah, tolak PHK sepihak, persoalan Perlindungan Tenaga Kerja Local di era MEA ini juga   menjadi bahasan yang serius bagi Komisi E DPRD Jatim dalam menggodok Perda tersebut.

" Komisi E tidak ingin para buruh ini nanti tergerus oleh pekerja asing di era MEA saat ini, dan jangan sampai buruh ini menjadi penonton di wilayahnya sendiri, karena itu Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja ini nantinya bisa diharapkan melindungi tenaga kerja lokal," terang mantan Dirut RS William Both.

Selanjutnya, masih terang dr.Beny, Pihak Komisi E nantinya terus mengontrol dan mengawal Perda tersebut, dan di himbau agar Dinas Tenaga Kerja Trasnmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur untuk proaktif mensosialisasikan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja tersebut ke perusahaan-perusahaan yang berdiri di wilayah Jawa Timur.

" Kadisnakertransduk nantinya harus gencar melakukan sosialisasi perda tersebut, jangan sampai ada lagi perusahaan yang melakukan  hal-hal yang bertentangan dengan Perda ini nantinya, dan perlu di ketahui pihak Komisi E akan terus mengontrol Perda tersebut dengan proaktif melakukan Sidak," tandas Ketua Kesira Jatim ini.(rofik)
      

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...