Skip to main content

PU F-PPP Jatim : Pentingnya Perda Perlindungan Tenaga Kerja guna Melindungi Tenaga Lokal di Era MEA

H. Achmad Sillahuddin  Anggota Komisi E DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) -  Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PU F-PPP) DPRD Jatim berharap rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan tenaga kerja yang sedang dibahas ini dapat melindungi tenaga lokal atau buruh di Jatim dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean (MEA).

H. Achmad Sillahuddin  Anggota Komisi E DPRD Jatim mengatakan fraksi PPP mendukung dengan adanya raperda perlindungan tenaga tersebut disahkan menjadi perda. karena saat ini sudah memasuki era MEA tenaga lokal di Jatim perlu dilindungi. "Tidak kalah pentingnnya yaitu perlindungan tenaga kerja yang bertujuan agar bisa menjamin hak - hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi,"tegas Gus Hadi selaku juru  bicara F-PPP pada Paripurna,Senin (9/5).

Lebih lanjut dalam raperda tenaga kerja ini fraksi juga dapat sesuai dengan uu nomer 13 tahun 2013 tentang tenaga kerjaan yaitu tiga macam perlindungan, diantaranya perlindungan secara ekonomis, perlindungan sosial, dan perlindungan teknis.


Selain itu pihaknya juga mengusulkan agar muatan materi ini raperda tersebut yaitu mengatur para pengusaha atas perlindungan secara mengikat, seperti program jaminan sosial tenaga kerja diantarannya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, perlindungan keselamatan dan kesehatan, serta perlindungan upah.

Perlindungan terhadap tenaga kerja,masih terang Gus Hadi,Fraksi PPP  ini juga memikirkan perlunya untuk mengkombinasi Raperda  usulan Gubernur dengan Raperda tentang Penguatan Tenaga Kerja yang menjadi prakarsa DPRD Jawa Timur." perlu digaris bawahi sekali lagi adalah perlunya mengidentifikasi persoalan sebenarnya dari kondisi perburuhan kita, sehingga memang ruang lingkup pengaturan dalam Rapenda ini tepat untuk menjadi obat bagi problem ketenagakerjaan di Jawa Timur," papar Sekretaris F-PPP DPRD Jatim. (rofik)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...