Skip to main content

Pemkot Tolak Ajakan Damai PT Gala Bumi Perkasa (GBP)

sidang perdana gugatan Pemkot terhadap PT Gala Bumi Perkasa
SURABAYA ( Media Bidik ) - Gugatan perdata yang dilayangkan Pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku pengelola Pasar Turi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/5). Pada persidangan diruang Sari, Mangapul Girsang selaku ketua majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, memberikan kesempatan kepada Pemkot Surabaya (penggugat) dan PT Gala Bumi Perkasa (tergugat) untuk melakukan mediasi atas gugatan pengelolaan Pasar Turi.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak PT Gala Bumi Perkasa berharap Pemkot Surabaya mau menerima perdamaian yang diajukannya. Gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena adanya wanprestasi dari PTGala Bumi Perkasa dalam proses pembangunan Pasar Turi. Pemkot meminta agar majelis hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT Gala Bumi Perkasa.

Menanggapi hal tersebut, Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT Gala Bumi Perkasa berharap agar pada proses mediasi terjadi kesepakatan perdamaian antara pihaknya dengan Pemkot Surabaya. "Sebenarnya kami tidak ingin ribut-ribut apapun. Kami tetap berharap pada proses mediasi nanti terjadi perdamaian," katanya

Menurutnya, PT Gala Bumi Perkasa tetap akan memperhatikan semua keinginan para pedagang Pasar Turi. "Sejak awal PT Gala Bumi Perkasa pada prinsipnya semua yang kami lakukan untuk para pedagang. Kami juga ingin para pedagang tetap tenang," terangnya.

Ditanya soal apa saja persiapan PT Gala Bumi Perkasa dalam proses mediasi, Liliek mengaku telah mempersiapkan segala hal. "Persiapannya kami tetap ingin agar ada perdamaian. Kami tidak ingin ribut-ribut sehingga nantinya bisa merugikan semua pihak," jelasnya.

Sementara itu, Setijo Boesono, kuasa hukum Pemkot Surabaya justru meragukan niat PT Gala Bumi Perkasa yang menginginkan lahirnya perdamaian dalam proses mediasi. "Kalau PT Gala Bumi Perkasa selama ini ingin adanya perdamaian, buktinya selama ini tidak ada seperti itu," kilahnya.

Dijelaskan Setijo Boesono, jika dalam proses mediasi ada niat perdamaian dari PT Gala Bumi Perkasa, tentunya pihaknya tidak akan serta merta menerima perdamaian itu. "Kami akan lihat dulu bagaimana konsep perdamaian itu, jadi kami tidak serta merta menerimanya,"katanya.

Dalam persidangan kali ini, Ketua majelis hakim Mangapul Girsang memilih hakim I Dewa Gede Ngurah Adyana untuk memimpin proses perdamaian. Nantinya antara Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa akan ditemukan untuk menjalani proses mediasi. "Pada intinya damai itu indah," kata hakim Mangpul Girsang di akhir persidangan.

Seperti diketahui, untuk memuluskan jalannya gugatan tersebut, Pemkot  Surabaya mengandeng organisasi Advokat yakni Peradi Surabaya dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai Pengacara Negara.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...