Skip to main content

Kejati Jatim Kembali Tetapkan La Nyalla Sebagai Tersangka

Maruli Hutagalung Kepala Kejati Jatim
SURABAYA (Media Bidik) - Walaupun sudah kalah tiga kali dalam Praperadilan, tidak membuat surut tekad Kejati Jatim untuk menjebloskan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti kedalam penjara, dan Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim dengan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi setempat.

"Hari ini Sprindik dan Penetapan La Nyalla sebagai tersangka kita turunkan,"kata Kajati Jatim, Maruli Hutagalung di Kantor Kejati Jatim,Senin (30/5).

Namun saat ditanya nomor sprindik dan surat penetapan tersangkanya, Maruli enggan membeberkannya. "Dia kita jadikan tersangka untuk TPK (tindak pidana korupsi)-nya.TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya menyusul," ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada sejumlah awak media.

Maruli juga mengaku telah menetapkan La Nyalla sebagai buron, Bahkan juga kembali mengajukan cegah tangkal (cekal) yang baru untuk La Nyalla ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan begitu, La Nyalla tidak bisa ke luar dan masuk luar negeri,"ujar Maruli.

Maruli mengaku siap, jika penetapan tersangka ini kembali disoal dan dipraperadilankan, seperti tiga penetapan sebelumnya. "Gak masalah itu, kita akan hadapinya, kalau yang ini dipra lagi, berarti ini jilid ke empat,"pungkasnya.

Seperti diketahui, Penetapan La Nyalla sebagai tersangka lagi dikeluarkan Kejati Jatim sepekan setelah pengadilan mengabulkan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla, yakni Muhammad Ali Affandi.

Sebelumnya, Ketua Kadin Jatim ini sempat ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, La Nyalla lari, diduga ke Singapura.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni