Skip to main content

Karena Sakit Jiwa Jagal Karah Bebas Dari Hukuman

Didik Farhan Kajari Surabaya
SURABAYA (Media Bidik) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan tidak akan melanjutkan proses hukum kasus pembunuhan yang menjerat Sukisko sebagai tersangka. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, alasan bakal dihentikannya kasus pembunuhan tersebut dikarenakan, Tersangka Sukisko mengalami gangguan jiwa atau gila. Hal itu dibuktikan dari keterangan dokter Rony Subagyo.

"Mengacu pasal 44 ayat 1 KUHP, kita tidak bisa melanjutkan perkara ini,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (30/5).

Dijelaskan Didik, penghentian perkara atau SP 3 kasus ini merupakan ranah penyidik, Kejaksaan hanya bersifat memberikan petunjuk. "Memang ada keterangan ahli di dalam BAP yang memberikan keterangan agar Hakim lah yang akan memutus tersangka sakit jiwa, tapi bagi kami itu keliru, kalau sakit jiwa nya terungkap dalam sidang, baru itu kewenangan akim,"terang Didik.

"Seperti kasus upal dengan tersangka Jimmy Kurniawan, Dia dibebaskan hakim PN Surabaya, karena terungkap alami kejiwaan ketika perkaranya disidangkan,"sambung Didik.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi Jum'at (11/3) lalu, sekira pukul 09.00 WIB (pagi).

Jagal Karah itu membunuh Yanto Bel, penjual pentol yang tak lain tetangganya sendiri, dengan menggunakan Belencong (alat yang digubakan untuk menggali tanah dan membelah batu, digunakan seperti cangkul). Peristiwa itu terjadi dirumah pelaku di Jalan Karah II nomor 35 Surabaya.

Usai membunuh korban,  tersangka Sukisko langsung bercerita ke tetangganya. Warga pun langsung bergegas ke rumah tersangka dan menemukan kondisi korban telah bersimbah darah dan belancong yang dipakai sebagai alat untuk membunuh  masih menancap dikepala korban.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Belum mengetahui apa motif dibalik pembunuhan ini. Kasus ini ditangani oleh Polsek Jambangan. Dari informasi yang dihimpun dilingkungan tempat tingal Suksiko, Dia mengalami gangguan jiwa. Pada kondisi tertentu, Sukisko terlihat normal dan membaur dengan masyarakat. Namun pada saat tertentu, tanpa sebab Sukisko kerap kumat dan melakukan kekerasan pada warga.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni