Skip to main content

Surabaya Tempatkan Wakilnya Dalam Lomba Lingkungan Sekolah Sehat

Walikota Surabaya bersama tim penilai
SURABAYA (Media Bidik) - Surabaya kembali menempatkan wakilnya dalam Lomba Lingkungan Sekolah Sehat (LLSS) Tingkat Nasional tahun 2016. Fokus penilaiannya terletak pada pengelolaan usaha kesehatan sekolah (UKS). Pada tingkat nasional ini, Surabaya diwakili SD Al-Irsyad. Sekolah tersebut akan bersaing dengan perwakilan dari seluruh propinsi se-Indonesia.
Bertempat di ruang kerja walikota, pagi tadi (26/5) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima tim penilai yang berjumlah delapan orang. Tim gabungan ini berasal dari Kementrian Kesehatan, Kementrian Agama, serta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Saat menerima tim penilai, Wali Kota Surabaya menjelaskan bahwa "goal" LLSS kali ini bukan pada juara dan peringkat. Namun, bagaimana cara mengubah pola pikir warga di lingkungan sekolah, mampu bersinergi saling merasa memiliki sekolah. Hal ini diungkap oleh walikota, pasalnya semakin meningkatnya tindak kriminalitas yang dilakukan oleh pelaku yang masih berstatus pelajar.   
"Harapan saya, di tahun ini atau tahun mendatang LLSS penekanannya pada pembinaan mental warga di lingkungan sekolah. Karena masalah seperti ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama, dan jika bisa agar ditangani dalam waktu dekat. karena kondisi lingkungan di sekitar anak-anak ini berubah dengan cepat," tegas walikota.
Ketua Tim penilai, Dr. Christina Manurung mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan walikota. Senada dengan walikota, ia merasa kasus-kasus yang muncul di permukaan ini memang merupakan tanggung jawab bersama.  Namun, Dr. Christina Manurung juga turut memaparkan kondisi UKS di kota/kabupaten, dan provinsi di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, saat ini penilaian dititik beratkan pada pengelolaan UKS.
"Dalam tiga tahun terakhir ini kami memang mengusulkan bahwa dampak dari bimbingan yang diberikan oleh UKS masuk menjadi instrumen peniliaian. Jika di Pulau Jawa kondisi UKS bisa dikatakan mempengaruhi aktifitas siswa, namun hal ini berbeda dengan kondisi di luar Pulau Jawa. Jadi, sementara ini kami menitik beratkan pada infrastruktur dan pengelolaan UKS," imbuh Christina Manurung.
Dalam kesempatan yang sama walikota juga turut memaparkan tentang Kampung Pendidikan yang digagas oleh masyarakat bersama Pemkot Surabaya. Dimana pukul 6-8 malam, anak diwajibkan untuk di dalam rumah, dan tidak boleh menonton televisi. "Di era sekarang anak dituntut untuk dapat nilai bagus, tanpa orang tua tahu proses anak mendapatkan nilai tersebut, itu adalah penyakit sesungguhnya. Di kampung pendidikan orang tua menjadi sahabat anak, ini adalah penawar dari penyakit tersebut" pungkas walikota.(pan)



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...