SURABAYA( Media Bidik ) - Seringnya terjadi pelanggaran rambu larangan parkir oleh sopir taksi di Jalan Mayjend Sungkono, kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengganti rambu dilarang parkir menjadi rambu dilarang berhenti/stop.
Langkah ini diambil mengingat banyaknya taksi yang suka 'ngetem' di Jalan Mayjend saat jam-jam sibuk.
"Yang sebelumnya dilarang parkir kini kami ganti rambu larangan berhenti," jelas Plt. Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat. Sabtu (21/5/2016).
Ada 5 buah rambu-rambu lalu lintas yang diganti oleh Dishub dengan rincian tiga buah di Jalan Mayjend Sungkono depan TVRI sisi selatan, eksisting mulai depan Bank CIMB Niaga hingga tikungan Dukuh Pakis/Yamaha.
"Saya berada di lokasi langsung dan melihat butuh 5 rambu yang diganti," ujarnya.
Menurut Irvan -sapaan akrab Irvan Wahyu Drajat menemukan selain pelanggaran yang dilakukan oleh para sopir taksi ternyata ada pelanggaran juga dari para pengguna roda dua.
"Iya ini juga patroli bersamaan teman-teman menertibkan parkir di pedestrian sepanjang Jalan Mayjend Sungkono terutama R2 (roda dua.red)," cakapnya.
Petugas Dishub setiap hari melakukan patroli, namun masih saja ada celah yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tidak tertib berlalu lintas."Tiap hari 3 shift, silakan kalau mau gabung ikut patroli," tawarnya. (pan).
Comments
Post a Comment