Skip to main content

Bapperda Jatim Menilai Larangan Mihol Tabrak Norma Undang-Undang

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Jatim H.Achmad Heri
SURABAYA (Media Bidik) - Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Beralkohol atau Mihol yang sudah disahkan oleh DPRD kota Surabaya, belum lama ini. Menuai pro – kontra sejak masih bersifat usulan hingga sampai tahap pembahasan dan pengesahan. Kontroversi Perda Mihol itu terus berlanjut pasca pengesahan karena melarang peredaran mihol yang dinilai tidak tepat.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Jatim H.Achmad Heri menilai Perda Mihol itu menabrak norma hukum. Sebab, dalam undang-undang itu norma yang benar adalah pada persoalan Pembatasan, Pengendalian dan Pengawasan. Karena itu, kalau sampai melarang itu jelas salah kaprah.

"Saya tidak mau bicara Surabaya atau wilayah. Tapi menurut norma atau amar perundangan-undangan melarang mihol itu tidak tepat, lebih tepat adalah mengendalikan, membatasi dan mengawasi peredaran mihol," tegas Sekretaris Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Jatim ini, Kamis (26/5).

Mantan Wakil Sekretaris PWNU Jatim ini mengungkapkan, sejatinya Pemkot Surabaya bisa menggunakan Perda Pengendalian Minuman Keras (Miras) yang sudah dimiliki Jawa Timur, karena Perda yang disahkan oleh anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 itu berlaku di 38 kabupaten/kota termasuk kota Surabaya.

Masih menurut Heri, Perda yang dimiliki Pemprov Jatim itu sudah sangat lengkap dalam mengatur peredaran dan pembatasan minuman keras di Jawa Timur. Bahkan, ada ketentuan untuk merehabilitasi para pecandu minuman keras agar tidak lagi ketergantungan pada minuman yang bisa menghilangan kesadaran pikiran itu.

"Sebenarnya kalau mau mengatur peredaran minuman beralkohol, Jawa Timur sudah punya Perda Pengendalian Miras. Pemkot Surabaya bisa memakai itu sebagai payung hukum, ketimbang membuat perda inisiatif baru yang secara kontekstual sama," sindir Heri.

Politisi muda dari Partai NasDem Jatim inisecara pribadi kurang sepakat kalau minuman beralkohol dilarang total, karena hal itu menciderai semangat Bhineka Tunggal Ika yang menghargai perbedaan dan keberagaman. Terlebih dalam etnis dan agama tertentu ada yang menggunakan minuman beralkohol sebagai ritual ibadah. Karena itu, jangan berpikiran sempit atau salah kaprah kalau mihol itu untuk mabuk-mabukan.

Anggota Dewan Jatim asal daerah pemilihan Jatim VIII ini juga mengingatkan Surabaya adalah kota Metropolitan yang menjadi pusat bisnis dan wisata terbesar di Indonesia Timur. Karenanya, melarang total mihol akan menjadi boomerang, sebab banyak tamu asing yang singgah bahkan menetap dalam jangka waktu tertentu. Sementara mereka punya tradisi atau kebiasaan minum minuman beralkohol.

"Melarang mihol itu bukan bentuk kearifan lokal, justru sebaliknya bisa melanggar hak azasi orang lain. Kita ini harus menghargai keberagaman, jangan mentang-mentang mayoritas terus membuat aturan yang bisa merugikan minoritas," kritik Heri lagi. (rofik)

Virus-free. www.avast.com

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni