Skip to main content

Anggota Komisi C Surabaya Usulkan Dewas PDAM Diganti

Moch Machmud
SURABAYA ( Media Bidik ) - Menunggu kinerja Dewan Pengawas (Dewas) PDAM dalam menentukan direksi baru PDAM Surya Sembada notabene adalah salah satu perusahaan BUMD milik pemkot, saat kini masih dikendalikan direksi lama yang diperpanjang masa kerjanya hingga enam bulan ke depan, terhitung sejak 29 April 2016.

"Pemkot Surabaya menunggu hasil kerja dewas (PDAM). Perpanjangan masa kerja direksi paling lama 6 bulan. Kalau sebelum 6 bulan direksi baru sudah ditentukan dewas, maka akan segera dilantik," kata Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya Chalid, Rabu (17/5).

Sebagai pemilik perusahaan, kata Chalid, pemkot tidak ikut campur tangan dalam perekrutan direksi. Semua diserahkan ke Dewas. "Dalam perekrutan ulang ini, tidak ada tambahan anggaran. Yang ada anggaran lama yang tentunya tersisa," imbuhnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Dewan Pengawas PDAM sempat menyelesaikan dan menetapkan tiga calon direksi PDAM. Namun Wali Kota Tri Rismaharini selaku pemilik perusahaan daerah serta pemakai jasa direksi tidak bersedia menyetujui hasil perekrutan. Risma minta Dewas kembali melaksanakan penjaringan.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya Moch Machmud minta wali kota mencopot para anggota Dewas. "Yang perlu dievaluasi justru Dewasnya. Sudah menghabiskan anggaran ratusan juta, menyeleksi direksi saja tidak bisa. Ganti dewas, biar dewas baru yang merekrut," kata Machmud.

Menurutnya, dewan  PDAM yang kini ada sebelumnya merupakan dewas PD Pasar Surya. Ketika dewas PD Pasar kerja menentukan Direksi PD Pasar Surya, empat kali gagal total. Bahkan ada Direksi PD Pasar yang ditentukan justru terjerat kasus hukum.

"Kembalikan dewas PDAM ke PD Pasar. Atau preteli semua. Ganti dewas BUMD. Untuk kinerja dewas PDAM, menentukan salah seorang direksi dari mantan orang PDAM di Klaten Jateng yang hanya membawahi 540 pelanggan. Padahal pelanggan PDAM Surabaya 540 ribu. Wajar jika wali kota minta rekrut ulang," pungkas Machmud.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...