Skip to main content

Kasus Tanah BTKD Kedurus Semakin Tidak Jelas

Yayuk Eko Agustin
SURABAYA ( Media Bidik ) - Sengketa kasus tanah BTKD seluas 76,800 m2 yang berada di Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya antara warga dengan PT Agra Paripurna semakin tidak jelas jeluntrungnya.

Pasalnya permasalahan tersebut, sejak Januari 2016 lalu oleh warga Kedurus sudah dilimpahkan oleh warga ke Perwakilan Ombusmen Republik Indonesia (ORI) Jatim jalan Gayungsari  Barat No 116 Surabaya tetapi hingga saat ini belum ada kepastian terkait permasalahan tersebut.

Ironisnya walaupun pihak ORI Jatim sudah melayangkan surat klarifikasi untuk ketiga kalinya, pada tanggal (19/4) lalu, baik kepada Ketua DPRD kota Surabaya maupun Walikota Surabaya namun belum ada jawaban sama sekali dari ketua DPRD Surabaya seakan merehkan tugas serta fungsi ORI.

Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber yang terpercaya mengatakan, bahwa yang datang memenuhi panggilan ORI hanyalah Asisten I, sedangkan dari pihak DPRD tidak ada yang datang," Yang datang cuma Asisten I, sedangkan dari dari DPRD tidak ada,"ucapnya.

Sewaktu Bidik konfirmasi hal tersebut ke Asisten I yang membidangi Pemerintahan Yayuk Eko Agustin terkait hal tersebut membenarkan bahwa dirinya datang hanya untuk memenuhi panggilan ORI serta menyerahkan data klarifikasi," Kedatangan saya hanya sebentar, sekedar memenuhi panggilan ORI sekaligus menyerahkan data klarifikasi soal BTKD Kedurus, selanjutnya terserah ORI keputusannya apa,"terangnya.

Sementara Ketua ORI Perwakilan Jatim Agus Widiarta saat dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak mau menjawab maupun komentar, sedangkan informasi yang didapat dari salah satu sumber mengatakan bahwa sudah ada hasil notulen dari ORI Jatim, dan tidak boleh dipublikasikan," Sudah ada hasil Notulen dari ORI dan tidak boleh keluar ke Publik,"pugkasnya. (pan)    

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...