Skip to main content

Komisi B Jatim minta Pemprov Ubah Pola Operasi pasar

H.M.Ka'bil Mubarok,M.Hum,SH,I Wakil Ketua Komisi B DPRD
SURABAYA (Media Bidik) – Naiknya sejumlah kebutuhan bahan pokok menjelang moment-moment penting salah satunya menjelang Puasa Ramadhan menjadi moment yang biasa dari tahun ke tahun, sebab itu Komisi B DPRD Jatim meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar mengubah pola operasi pasar untuk digelar tiap kecamatan, bukan ke pasar lagi. hal ini dilakukan agar masyarakat  miskin Jatim benar - benar menikmati harga sembako dengan murah.

Hal itu dikatakan H.M.Ka'bil Mubarok,M.Hum,SH,I Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian mengatakan operasi pasar saat ini sudah mulai tidak tepat sasaran dimana banyak oknum yang memanfaatkan operasi pasar, misalnya adalah pedagang dan tengkulak yang kemudian dijual lagi. Maka harus ada metode baru, mungkin dilakukan per kecamatan atau menggunakan sistem seperti Raskin, jadi metode operasi pasar dapat dievaluasi lagi.

Politisi asal Fraksi PKB Jatim ini berharap bahwa operasi pasar betul - betul dapat membantu masyarakat untuk dapat membeli kebutuhan sembako. Maka, ditiap kecamatan tersebut bisa juga dilakukan dengan memilih kecamatan dengan indeks kemiskinan cukup tinggi. Sehingga operasi pasar benar-benar dapat tepat sasaran.

"Ada dua hal yang dapat dilakukan oleh dinas terkait, pertama adalah evaluasi pasar, lalu kedua adalah karena ini event tahunan seharusnya dinas terkait sudah dapat mengetahui tentang perkiraan harga tiap tahunnya, dengan begitu kenaikan harga sembako dipasar sudah dapat diantisipasi dengan cepat,"terang Ka'bil saat di temui di ruang kerjanya,Selasa ( 24/5).

Ka'bil Mubarok yang juga sebagai komandan Garda Bangsa PKB Jatim ini menambahkan, bahwa antisipasi yang diberikan oleh Disperindag selama ini juga belum maksimal baik mulai H-7 sebelum Ramadhan seharusnya sudah ada hitungan kalkulatif tentang harga sembako dipasaran selain itu juga tentang ketersediaan stok sembako selama Ramadhan dan Lebaran  juga harus diperhitungkan.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...