Skip to main content

Komisi E Jatim Desak Pemerintah Tutup Situs Berbau Pornografi

Drs.H. Agus Dono Wibawanto,M.Hum anggota Komisi E DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Maraknya kekerasan seksual terhadap anak akhir-akhir ini tidak lepas dari pengaruh perkembangan dunia IT(Ilmu Teknologi), canggihnya sistem teknologi IT saat ini sehingga membuat kecanduan seluruh kalangan penguna internet cukup melalui ponsel android baik dari yang muda hingga tua. Ironisnya lagi mereka yang mengakses situs porno tersebut kebanyakan anak-anak yang masih remaja alias masih dibawah umur.

Menurut Drs.H. Agus Dono Wibawanto,M.Hum anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengatakan kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak menjadi tanggung jawab kita bersama baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif.

" Ketiga Stakeholder tersebut harus saling berkoordinasi dalam mengatasi persoalan yang sedang melanda di Indonesia pada umumnya dan Jawa Timur khususnya, yang paling utama adalah tangung jawab orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dengan begitu akan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak," terang Agus Dono.

Politisi Partai Demokrat Jatim ini juga melihat perkembangan teknologi saat ini dirasa keblabasan, sebab secara fakta dilapangan saat ini anak-anak kita dengan gampangnya membuka situs-situs yang berbau pornografi, dan ini menjadi tugas serius pemerintah melalui kementrian terkait untuk menutup situs porno tersebut.

" Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia ( Kemkominfo RI ) harus tegas menutup situs-situs berbau pornografi, sebab ini menjadi bagian penyebab kasus kekerasan seksual terhadap anak karena terpengaruh dan rasa ingin mencoba ketika melihat film porno," ungkapnya saat ditemui diruang Komisi E DPRD Jatim,Senin ( 23/5).

Lebih dalam pria yang akrab di panggil Gus Dono ini menjelaskan, selain hukuman pidana menjerat terhadap pelaku pemerkosa anak, Keputusan Presiden ( Kepres) harus segera dikeluarkan untuk memperberat hukuman tersebut supaya ada efek jera bagi pelaku.

" Namun saya menghimbau supaya keluarga dan aparat kepolisian menjadi garda terdepan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak dengan saling mengawasi supaya ruang lingkup pelaku pemerkosa anak semakin sulit," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...