Skip to main content

Komisi E Jatim Dorong Pemprov Bangun Rumah Sakit Herbal

Dr. Benyamin Kristianto,Mars anggota Komisi E DPRD Jatim
SURABAYA (Media Bidik) – Dampak yang disebabkan obat medis ketika pasien menderita salah satu penyakit dan disarankan dokter untuk meminum obat-obatan sehingga dapat menyebabkan efek samping bagi pasien, hal ini membuat wakil rakyat Jatim tersebut merasa prihatin, sebab itu Komisi E DPRD Jatim yang menangani Kesehatan  mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk membangun Rumah Sakit Herbal atau RS Alternatif di Jatim.

Seperti yang diungkapkan Dr. Benyamin Kristianto,Mars anggota Komisi E DPRD Jatim mengatakan usulan rumah sakit herbal ini muncul dikarenakan dalam rangkah mencari pengobatan alternatif selain medis, dan diharapkan dengan adanya rumah sakit herbal tersebut nantinya bisa mampu mengurangi jumlah pasien di rumah sakit umum yang menggunakan unsur medis.

Selain itu, Politisi Partai Gerindra Jatim ini menerangkan bahwa ketergantungan terhadap unsur kimia dari obat-obatan sangat tidak bagus untuk tubuh. Sebaiknya dicarikan unsur pengobatan herbal yang tidak menimbulkan efek samping pada tubuh.

 " Contoh di Negara China rumah sakit herbal sudah banyak menyembuhkan pasien ,apa salahnya jika Pemerintah Jawa Timur mempunyai  rumah sakit herbal dan jika terealisasi maka dipastikan ini menjadi Rumah Sakit herbal yang pertama berdiri di Indonesia," terang Dr.Beny saat di temui diruang Komisi E,Selasa ( 24/5).

Lebih dalam Mantan Direktur Rumah Sakit ternama di Surabaya ini menjelasan, bisa saja Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan  kerjasama dengan rumah sakit herbal di China, sebab telah terbukti banyak pasien di Negara China tersembuhkan ketika pasien mengonsumsi obat-obatan  herbal.

Perlu diakui memang  saat ini di Jatim sudah ada berdiri klinik herbal di RS dr. Soetomo - Surabaya ,namun hal ini  perlu ditingkat lagi menjadi sebuah Rumah Sakit, Sehingga pelayanan herbal bisa maksimal lagi dan masyarakat tidak tergantung lagi pada medis saja tapi herbal juga. karena itu komisi E DPRD Jatim akan mendorong Pemprov  melalui Dinas kesehatan Jatim untuk merealisasikan rumah sakit herbal." Hidup adalah pilihan,jika pasien nyaman dengan penanganan medis ya monggoh,namun sebaliknya  jika pasien nyaman dengan penanganan secara obat herbal juga dipersilahkan," pungkas Dr.Beny.(rofik).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...