Skip to main content

Pedestarian di Surabaya Buruk bagi Tuna Netra

SURABAYA ( Media Bidik ) - Pedestrian atau trotoar yang digunakan bagi pejalan kaki di Surabaya memiliki jalur khusus yang dinamakan ubin pemandu. Namun sayangnya yang menjadi permasalahan utama ternyata ubin pemandu bagi tunanetra tidak sesuai yang diharapkan. Pasalnya terdapat masalah pada warna, tekstur, luasan dan bahan yang digunakan untuk membuat pedestrian sebagai ubin pemandu.

Pendiri sekaligus pengurus Lembaga Pemberdayaan Tunanetra (LPT), Tutus Setiawan menjelaskan ada empat alasan kenapa ubin pemandu di Surabaya berkualitas buruk."Pertama, warna ubin harus mencolok. Karena masih ada tunanetra yang memiliki sisa penglihatan sehingga agar mudah membedakan dengan bagian pedestrian yang lain," jelasnya, Rabu (11/5/2016).

Kedua, ketebalan dan ketinggian ubin pemandu kurang terasa di kaki jika pejalan kaki menggunakan sepatu. Selain itu juga luasan ubinnya harus diperlebar, karena selama ini ukuran lebarnya 20 cm."Harusnya diperlebar agar nyaman digunakan untuk melangkah," cakapnya.

Ketiga, ubin pemandu untuk berbelok harus berbentuk bulat-bulat baik sebelum belokan dan saat belokan. Agar pemakai ubin pemandu tahu kapan dia bersiap akan belok dan kapan benar-benar berbelok."Di Surabaya itu sering dijumpai ubin pemandu untuk kami tunanetra berbenturan dengan pohon, terus kami harus bagaimana," ujarnya kesal.

Keempat, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga sebelum melakukan pembangunan harus berkoordinasi betul antara arsitek, kontraktor dan masyarakat."Kami sudah berusaha memberikan masukan, melalui seminar yang diadakan di kampus-kampus selain itu juga berkirim surat kepada Wali Kota tapi baru ditanggapi yang kedua itupun tidak ada perubahan di lapangan," tukasnya.

Bahkan hasil kajian dari mahasiswa baik dari Universitas Kristen (UK) Petra dan Universitas Surabaya (Ubaya) menunjukkan bahwa ubin pemandu di Surabaya memang berkualitas buruk."Kalau mau contoh yang bagus itu di Jogjakarta, di Jalan Malioboro," tandasnya.

Tutus menegaskan jika ingin menunjukkan kepedulian terhadap penyandang disabilitas seharusnya Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan benar, terutama pelaksanaan di lapangan seperti apa dan harus sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) No. 39 Tahun 2006 tentang dana alokasi khusus."Kadang kontraktor itu bekerja seenaknya harusnya ada pengawasan khusus," pungkasnya. (pan).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...