Skip to main content

Kasus Prona Dukuh Setro Segera Dilimpahkan

foto Joko Sutrisno saat didampingi kuasa hukumnya
SURABAYA (Media Bidik) - Setelah dilakukan penahanan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Lurah Sidosermo, Joko Sutrisno bersiap-siap duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo.

Pasalnya, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) periode tahun 2013 hingga 2014.

"Hari ini perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan tidak lama lagi akan disidangkan,"terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (30/5).

Dijelaskan Didik, peristiwa pungli tersebut terjadi saat, Joko menjabat sebagai Lurah Dukuh Setro. "Semestinya pengurusannya gratis, dan tidak dipungut biaya karena semua sudah dibiayai BPN, tapi ada sekitar 600 pemohon yang dipungut biaya, mulai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta ,"sambung Didik.

Oleh Jaksa, Joko dijerat akan didakwa dengan pasal berlapis pun. Ancaman pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun bakal menantinya.

"Tersangka akan kita dakwa melanggar Pasal 12 huruf b  pasal 12 huruf e pasal 11 pasal 5 ayat 2 Undang-Undang  No  20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"terang Didik.

Seperti diketahui, peristiwa pungli tersebut terjadi dalam dua periode yakni tahun 2013 dan 2014. Total nilai pungli yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 885 juta.

Joko ditahan pada Kamis (19/5) lalu, saat jaksa penyidik Pidsus melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jolvis Samboe akan bertindak sebagai JPU yang menangani perkara ini.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...