Skip to main content

Puncak Peringatan HJKS, Pemkot Surabaya Gelar Kerja Bakti Massal di Kali Mas

SURABAYA (Media Bidik) - Puncak peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-723 tahun tidak hanya dimeriahkan dengan kegiatan seremonial, festival maupun pawai. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga punya agenda peduli lingkungan. Ya, jelang acara puncak HJKS yang jatuh pada tanggal 31 Mei 2016, Pemkot Surabaya menggelar kegiatan kerja bakti massal di sepanjang Kali Mas, Jumat (27/5) pagi.

Kepala Bagian Pemeritahan dan Otonmi Daerah Kota Surabaya Eddi Cristijanto mengatakan, kerja bakti massal tersebut melibatkan lebih dari enam ribu personil. Personel tersebut terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berjumlah 4501 orang. Kerja bakti massal ini ternyata juga diikuti oleh personil yang berasal dari jajaran samping seperti TNI, dan Polri. Sehingga total personil yang terlibat dalam kerja bakti ini mencapai 6541 orang.

"Kegiatan kerja bakti massal ini dilaksanakan mulai Jembatan Petekan hingga di bawah tol Gunung Sari. Ini lokasinya terpanjang. Karena itu, ribuan peserta akan dibagi menjadi beberapa spot. Ada 15 zona. Fokusnya adalah membersihkan sungai baik sisi dalam maupun sempadan," tegas Eddy dalam jumpa pers di Bagian Humas, Kamis (26/5).

Menurut Eddy, Pemkot Surabaya sebenarnya sudah seringkali menggelar kegiatan kerja bakti bersih-bersih sungai. Namun, untuk kerja bakti massal yang melibatkan ribuan orang, ini adalah yang ketiga kalinya. Pemkot mengerahkan 20 truk Dinas PU Bina Marga, delapan perahu karet dan tiga eskavator. "Kerja bakti massal ini juga disupport beberapa pengusaha. Seperti untuk pengadaan 15 ribu karung, 300 alat keruk dan juga sarung tangan," sambung dia.

Eddy juga menyebut ada beberapa spot yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Diantaranya di area Pasar keputran sisi utara dan selatan plus sisi sungai dan bantaran sungai, kemudian dari jembatan bat sampai ke jasa tirta, Terminal wonokromo sampai ke rolag, dan yang terakhir rolag sampai ke arah jembatan gunung sari.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser menambahkan, bahwa kegiatan kerja bakti masal ini tidak hanya untuk memeriahkan HJKS. Tetapi, hasilnya juga untuk mendukung persiapan Kota Surabaya dalam menyambut Prepcom UN Habitat 2016 yang digelar akhir Juli nanti. "Harapan kami, warga yang tinggal di sekitar Kali Mas, juga bisa ikut ambil peran untuk membersihkan Kali Mas," ujarnya.(pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...