Skip to main content

Agus Dono : Perlunya Undang Undang Asurasi bagi TKI di Luar Negeri

Drs.H. Agus Dono Wibawanto.M.Hum Anggota Komisi E DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Berdasarkan realita dilapangan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh majikan kepada Tenaga kerja Indonesia (TKI) khususnya Tenaga kerja Wanita (TKW) yang menjadi asisten rumah tangga di Negara asing  menjadi perhatian yang serius para wakil rakyat yang duduk di DRPD Jatim, pasalnya masih banyak korban kekerasan hingga pelecahan seksual yang dilakukan para majikan terhadap pembantunya.

Drs.H. Agus Dono Wibawanto.M.Hum Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) merasa prihatin melihat Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Negara asing sering kali menjadi korban kekerasan oleh para juragannya, karena penyebabnya adalah selain para TKW ini kurang memiliki skill yang mumpuni, para TKW ini tidak mendapatkan perlindungan semacam asuransi bagi TKI yang bekerja keluar negeri, sehingga para majikan seenaknya memperlakukan TKI khususnya TKW semena mena.

" Jika Pemerintah Pusat memiliki Undang-Undang (UU) tentang Asuransi bagi TKI yang bekerja keluar negeri, maka bisa dipastikan para majikan asing yang memperkerjakan TKI khususnya TKW tidak lagi semena mena melakukan kekerasan terhadap TKI kita, karena para TKI keluar negeri sudah mendapatkan perlindungan semacan Asuransi," terang Agus Dono, Sabtu (30/4).

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta terhadap lembaga penyalur tenaga kerja atau PJTKI/PJTKW supaya memberikan pelatihan yang serius bagi calon TKW Indonesia yang mau bekerja ke luar negeri, karena ini sangat penting menjadi bekal bagi calon para TKW terutama dalam segi penguasaan bahasa di mana tempat TKW tersebut bekerja.

" Maka itu kami mendorong agar pemerintah memasukan Undang Undang tentang Asuransi bagi para TKI dan TKW keluar Negeri sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang karena ada Undang-Undang yang melindungi mereka dari tindakan kekerasan oleh majikannya dan menghimbau kepada  PJTKI ataupun PJTKW serius memberikan pelatihan bagi TKI ataupun TKW sebelum berangkat mengaduh nasib ke negeri orang, " himbau Wakil Rakyat yang maju dari Dapil Malang tersebut.(rofik)
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...