Skip to main content

Izin HGB Habis, Pemkot akan Ambil Alih Ruko Rungkut Megah Raya

Kepala DPBT Surabaya, Maria Ekawati Rahayu
SURABAYA ( Media Bidik ) - Pemkot Surabaya dalam waktu dekat akan mengambil alih 19 persil lahan di Ruko Rungkut Megah Raya. Hal itu seiring berakhirnya hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) yang tak kunjung diperpanjang oleh pemilik persil. Berdasar data Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, di antara 19 persil yang izinnya habis, 12 di antaranya dikelola PT. Rungkut Megah Sentosa. Sisanya, sebanyak 7 persil dibawah naungan PT. Rungkut Central Abadi.

Kepala DPBT Surabaya, Maria Ekawati Rahayu mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan berakhirnya izin HGB di atas HPL kepada para pemilik persil pada Oktober 2015. Saat itu diketahui total ruko yang izinnya akan habis sebanyak 410 persil. Setelah sosialisasi, para pemilik persil tersebut mengurus perpanjangan HBG di atas HPL. Hanya 19 persil yang hingga kini, sambung Maria, tidak pernah merespon. "Saat diundang juga tidak pernah datang," kata pejabat yang akrab disapa Yayuk ini, Minggu (13/3), merujuk pada pemilik 19 persil.

Mantan Kabag. Hukum itu lantas memerinci, izin HGB di atas HPL 12 persil di bawah PT. Rungkut Megah Sentosa habis per 10 Desember 2015. Sedangkan 7 persil yang dikelola PT. Rungkut Central Abadi izinnya hanya sampai 4 Januari 2016.

Kasie Pengamanan DPBT Surabaya Fajar Febriansyah menuturkan, 19 persil tersebut diketahui disewa atas nama perseorangan maupun badan usaha yang melakukan perjanjian dengan PT. Rungkut Megah Sentosa dan PT. Rungkut Central Abadi. DPBT sudah berupaya menghubungi para pemilik persil tersebut. Bahkan, bekerja sama dengan PT. Rungkut Megah Sentosa dan PT. Rungkut Central Abadi, namun langkah tersebut juga tidak membuahkan hasil.

Berdasar pantauan di lapangan, ruko-ruko tersebut selalu tertutup dan sama sekali tidak tampak aktivitas di dalamnya. Oleh karenanya, jika batas waktu akhir Maret mendatang sudah lewat, maka DPBT akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menempuh langkah pengamanan aset. Sebab, pada dasarnya, ruko Rungkut Megah Raya berdiri di atas lahan milik Pemkot.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa jika izin tidak diperpanjang, maka status lahan akan kembali kepada Pemkot. Bagi yang memutuskan memperpanjang izin HGB di atas HPL, akan dikenai retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni