Skip to main content

Izin HGB Habis, Pemkot akan Ambil Alih Ruko Rungkut Megah Raya

Kepala DPBT Surabaya, Maria Ekawati Rahayu
SURABAYA ( Media Bidik ) - Pemkot Surabaya dalam waktu dekat akan mengambil alih 19 persil lahan di Ruko Rungkut Megah Raya. Hal itu seiring berakhirnya hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) yang tak kunjung diperpanjang oleh pemilik persil. Berdasar data Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, di antara 19 persil yang izinnya habis, 12 di antaranya dikelola PT. Rungkut Megah Sentosa. Sisanya, sebanyak 7 persil dibawah naungan PT. Rungkut Central Abadi.

Kepala DPBT Surabaya, Maria Ekawati Rahayu mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan berakhirnya izin HGB di atas HPL kepada para pemilik persil pada Oktober 2015. Saat itu diketahui total ruko yang izinnya akan habis sebanyak 410 persil. Setelah sosialisasi, para pemilik persil tersebut mengurus perpanjangan HBG di atas HPL. Hanya 19 persil yang hingga kini, sambung Maria, tidak pernah merespon. "Saat diundang juga tidak pernah datang," kata pejabat yang akrab disapa Yayuk ini, Minggu (13/3), merujuk pada pemilik 19 persil.

Mantan Kabag. Hukum itu lantas memerinci, izin HGB di atas HPL 12 persil di bawah PT. Rungkut Megah Sentosa habis per 10 Desember 2015. Sedangkan 7 persil yang dikelola PT. Rungkut Central Abadi izinnya hanya sampai 4 Januari 2016.

Kasie Pengamanan DPBT Surabaya Fajar Febriansyah menuturkan, 19 persil tersebut diketahui disewa atas nama perseorangan maupun badan usaha yang melakukan perjanjian dengan PT. Rungkut Megah Sentosa dan PT. Rungkut Central Abadi. DPBT sudah berupaya menghubungi para pemilik persil tersebut. Bahkan, bekerja sama dengan PT. Rungkut Megah Sentosa dan PT. Rungkut Central Abadi, namun langkah tersebut juga tidak membuahkan hasil.

Berdasar pantauan di lapangan, ruko-ruko tersebut selalu tertutup dan sama sekali tidak tampak aktivitas di dalamnya. Oleh karenanya, jika batas waktu akhir Maret mendatang sudah lewat, maka DPBT akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menempuh langkah pengamanan aset. Sebab, pada dasarnya, ruko Rungkut Megah Raya berdiri di atas lahan milik Pemkot.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa jika izin tidak diperpanjang, maka status lahan akan kembali kepada Pemkot. Bagi yang memutuskan memperpanjang izin HGB di atas HPL, akan dikenai retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...