Skip to main content

Komisi E Jatim Menilai Pelayanan BPJS Kesehatan Belum Berhasil untuk Rakyat

Dra.Hj.Yayuk Padmi Rahayu Anggota Komisi E DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Merupakan Program Kesehatan oleh pemerintah yang resmi beroperasi per 1 Januari 2014 bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dianggap mubadzir, pasalnya sejak adanya BPJS Kesehatan bagi masyarakat banyak masyarakat miskin yang di telantarkan oleh pihak rumah sakit ketika mengunakan kartu peserta BPJS.

Menurut Dra.Hj.Yayuk Padmi Rahayu Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesehatan mencontohkan bahwa selama ini pasien yang mendapat rujukan dari puskesmas masih terbatas untuk bisa di rujuk ke rumah sakit, seperti pasien yang menderita  Ostheo Atristis ( OA )  atau penyakit pengeroposan yang terjadi diatas tulang, penyakit ini sering kali dialami oleh masyarakat yang lanjut usia, namun faktanya penyakit tersebut tidak bisa di rujuk kerumah sakit

"BPJS membuat tabel ke Puskesmas untuk penyakit yang bisa dirujuk atau membatasi  pasien yang menderita penyakit tertentu, padahal banyak penyakit seperti OA yang tidak bisa dirujuk dari Puskesmas ke rumah sakit, padahal penyakit ini sering diderita pasien yang mayoritas usia tua," terang Ketua Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) Jatim di gedung dewan Jl Indrapura Surabaya,Jum'at ( 4/3) .
Yayuk juga menambahkan, semestinya semua penyakit harus bisa tercover oleh BPJS, sebab alasan  masyarakat ketika menjadi peserta BPJS karena merasa tak mampu untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit, dan belum lagi persoalan obat-obatan yang didapat pasien peserta  BPJS hanya obat Generik, artinya obat dengan dosis  rendah karena harganya murah.

"Saya contohkan ketika pasien penerima bantuan murni untuk warga miskin yang mau melakukan operasi hanya mendapatkan pelayanan sangat terbatas, maka ini bisa dikatakan kurang seriusnya pelayanan BPJS terhadap masyarakat,"tegas politisi asal Partai Gerindra.

Karena seringnya pasien tak tertangani secara serius oleh BPJS Kesehatan, Wakil Rakyat yang selalu vocal diantara rekan sejawatnya ini menuding kurang adanya tim ferivikasi dari Puskesmas terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan untuk di rujuk ke  rumah sakit, maka itu Komisi E DPRD jatim menilai bahwa palayanan BPJS terhadap masyarakat bisa dikatakan kurang berhasil alias setengah hati dalam melayani masyarakat,pungkasnya.( rofik )

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...