Skip to main content

Wali Kota Terima Protes Ratusan Wali Murid SMA/SMK di Surabaya

SURABAYA ( Media Bidik ) - Kebijakan pengambilalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK oleh Pemerintah Provinsi, ternyata menuai perhatian dari wali murid di Kota Pahlawan.  Siang tadi (11/3), ratusan perwakilan wali murid SMA dan SMK mendatangi Balai Kota Surabaya untuk bertemu dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini guna menyampaikan keluh kesah dan kekhawatiran mereka atas kebijakan ini.

Sekitar pukul sepuluh pagi, dengan ditemani kuasa hukum. Sekitar 40 perwakilan wali murid telah memenuhi ruang sidang wali kota. Wali Kota Tri Rismaharini dengan didampingi Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyambut dengan baik kedatangan para wali murid dari SMA dan SMK di Surabaya.

Agus Santoso salah satu orang tua siswa SMKN 7 menyebutkan, bahwa ia dengan beberapa rekannya di SMKN 7 merasa terbantukan selama ini dengan berbagai kebijakan yang diampu oleh Pemerintah Kota Surabaya. Selain itu, pria yang juga menjadi guru honorrer K2 ini mempertanyakan nasibnya ketika kebijakan ini dipegang oleh Provinsi."Saya dan orang tua murid di SMKN 7 sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kami bisa membagi penghasilan untuk tabungan masa depan putra-putri kami, serta tidak terbebani secara finansial," imbuh Agus Santoso.

Tak hanya Agus Santoso yang merasakan hal serupa, Enny Ambarsari salah satu orang tua siswa di SMAN 5 menjelaskan di hadapan wali kota, bahwa ia tidak ingin anak-anaknya yang sejak sekolah dasar telah gemar dengan sekolah negeri harus mengalami downgrade."Anak saya sekarang sedang pertukaran pelajar di Amerika, di sana ia cukup menjadi perhatian. Ini terjadi atas pengetahuan dan motivasi yang diberikan guru-guru di SMAnya. Saya ingin apa yang dialami anak saya, dialami oleh adiknya yang masih berkolah di SMP dan juga seluruh anak-anak di kota Surabaya ini," imbuh Ibu dua anak ini yang saat memberi penjelasan sembari menahan haru.

Wali Kota Surabaya menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya sudah selama dua tahun memperjuangkan hal ini semenjak undang-undang ini keluar. Walikota tidak ingin, warga yang kurang mampu hanya menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMP karena terbatas biaya."Sejak keluar undang-undang, kami sudah berjuang di kementerian pendidikan, mensegneg dan mendagri. Perjuangan kami berbekal Peraturan Daerah (Perda) wajib belajar 12 tahun. Perda tersebut keluar atas berbagai resikonya, termasuk pembiayaan. Mungkin hadirin di sini ada yang tidak mempermasalahkan hal ini, namun ada orang tua yang juga tidak mampu, bahkan tidak mengeri atas apa yang terjadi. Sehingga karena dana terbatas, akhirnya tidak menuntaskan wajib belajar 12 tahun," tegas wali kota.

Mantan kepala Bapekko ini menambahkan, untuk meningkatkan kompetensi guru, Pemkot Surabaya memberangkatkan hampir 60 guru ke luar negeri. Ia juga berjanji, pertimbangan gaji guru K2 juga akan dijadikan titik berat saat berunding dengan kementerian. "saya memohon kepada orang tua yang hadir, untuk saling berjuang bersama-sama. kalau perlu kita berdoa bersama di balai kota," tegas wali kota.

Tak hanya di ruang sidang, Tri Rismaharini juga menemui wali murid yang telah menunggu di pelataran taman surya. Ratusan wali murid yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga ini ingin tahu hasil pertemuan yang dilakukan sejak pagi tersebut.Wali Kota Tri Rismaharini yang saat itu ditemani Wakil Wali Kota Wisnu Sakti Buana, menyambut hangat kehadiran ratusan wali murid tersebut. "Saya meminta hadirin yang datang di sini untuk menjadi saksi perjuangan. Semangat ini tidak putus karena mendapat dukungan dari warga. Kalau semua berjuang, saya yakin bisa tembus. Selain itu, tahun ini Pemkot juga melakukan peningkatan, yakni beasiswa bagi siswa berprestasi," imbuh Wali Kota yang menuai tepuk tangan dari para wali murid.

Sementara itu, kuasa hukum wali murid SMA/SMK, Edward Dewaruci menjelaskan, bahwa sebelumnya ia dan lima perwakilan wali murid telah melakukan banding di Mahkamah Konsitusi pada tanggal 7 maret kemarin."Untuk memenuhi pasal 15 UU 23 tahun 2014 apa bisa diterapkan, apabila pemohon menganggap penerapan itu bisa merugikan konstitusional karena mengambil alih kewenangan. Selain itu, apa jaminan yang sama bisa terima masyarakat nantinya?, karena masyarakat sudah merasakan pelayanan maksimal selama ini," imbuh Edward Dewaruci.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...