Skip to main content

Dewan Jatim Apresiasi Presiden Jokowi resmikan Waduk Nipah Madura

Aliyadi  Mustofa S.IP  Anggota Komisi D DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Presiden Republik Indonesia resmi meralisasikan keberadaan bendungan yang selama  ini di tunggu-tungu oleh masyarakat Madura, dengan adanya bendungan Nipah ini nantinya diharapkan bisa untuk mendongkrak kesejahteraan warga Madura terutama sektor Pertanian.

Aliyadi  Mustofa S.IP  Anggota Komisi D DPRD Jatim yang membidangi Pembangunan mengatakan, "Waduk Nipah ini sebenarnya mulau dibangun pada tahun 1982 sejak masa orde baru silam, dalam perjalananya proyek tersebut penuh dengan kendala dan hambatan."jelasnya. Sabtu (19/3)

Masih menurut Ketua DPC PKB Kabupaten Sampang, Bahkan dalam proses pembangunan Waduk Nipah sampai pernah merenggut korban jiwa  dan Pembangunan tersebut sudah jelas memakan biaya uang cukup fantastik yakni di ambil dari APBN dan APBD tingkat I &II. Dan akhirnya tahun ini Waduk tersebut telah resmi terealisasi.

" Sebagai Wakil Rakyat dari Madura, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah yang sudah merealisasikan serta meresemikan Waduk Nipah di Madura oleh Presiden RI Jokowi, dan semoga keberadaan bendungan tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat Madura," terang Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepan-Pamekasan.

Politisi Fraksi PKB DPRD Jatim ini juga menambahkan, selama ini sektor pertanian di Madura masih tertinggal akibat kurang tersedianya fasilitas pengairan, namun dengan adanya waduk terbesar di Pulau Madura yang selama ini dinanti bisa dimanfaatkan oleh semua pihak, dan diminta  untuk memeliharanya serta harus mempunyai rasa memiliki supaya bisa melestarikan keberadaan waduk tersebut.

" Semoga adanya Waduk Nipah bisa mendongkrak sektor pertanian di Madura, akan tetapi saya  berharap kapada dinas terkait Dinas Pertanian agar memberikan pelatihan bagi Petani Madura, mengingat selama ini Petani disana kurang mendapat perhatian dari dinas terkait,sehingga SDM Petani disana kurang memahami tentang pertanian yang baik," tegas Aliyadi yang akan disiapkan oleh Ketua DPW PKB Jatim untuk memimpin Kabupaten Sampang lebih baik.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...