Skip to main content

Komisi D desak Pemprov Jatim bentuk Raperda Angkutan umum Online

SURABAYA ( Media Bidik )  Untuk mengantisipasi keributan antar tranportasi seperti yang terjadi di Jakarta terkait rebutan penumpang, maka Komisi D DPRD Jatim yang membidangi tentang Pembangunan mendorong kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera membuat regulasi atau perda tentang angkutan umum berbasis online sebagai Payung Hukum agar di  Jatim tidak  terjadi gesekan antar penyedia jasa tranportasi.

Menurut  Aliyadi Mustofa S.I.P   Anggota Komisi D mengatakan adanya regulasi atau Perda tersebut nantinya untuk mengatur mekanisme sistem operasionalnya dan untuk memberi kepastian pertanggung jawaban ketika ada konsumen yang dirugikan untuk memakai jasa transportasi online. Selain itu dengan adanya regulasi persaingan tidak sehat dapat diminimalisir.

"Kalau tidak ditertibkan dan diatur pasti ada main serobot sana serobot sini seperti yang terjadi di Jakarta, sehingga munculah persaingan yang tidak sehat,dan hal ini bisa menimbulkan kericuhan," terang mantan Anggota F-PKB Kabupaten Sampang saat di temui di ruang Komisi D DPRD Jatim,Selasa (22/3).

Ketua DPC PKB Kabupaten Sampang ini menyatakan bahwa dirinya merasa  prihatin ada kejadian yang menimpa di Jakarta tentang demo tranportasi hingga anarkis, bahkan pihaknya berharap kejadian di Jakarta ini tidak berimbas di Jawa Timur. Oleh karena itu pihaknya meminta pemerintah pusat harus segera merespon permasalahan ini agar tidak bertambah parah.

Sebab itu, Politisi PKB yang maju dari Dapil Madura ini meminta Pemprov melalui Dinas Perhubungan Jatim  agar segera membuat regulasi sebagai payung hukum untuk segera disampaikan ke DPRD Jatim, dan segera membuat naskah akademis pembuatan perda." Saya melihat hal ini bukan aqunnya yang salah, atau sistem onlinenya keliru,akan tetapi penyedia jasa transportasi online harus ada aturan yang jelas," tegas Alimni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepan-Pamekasan ini.

Oleh karena itu,Pria yang disiapkan Ketua DPW Jatim untuk maju dalam Pilkada Sampang tersebut menambahkan, pihaknya dalam hal ini Komisi D DPRD Jatim mendesak agar segera ada regulasi,dan bukan upaya untuk membatasi atau mengamputasi transportasi untuk kalangan menengah ke bawah itu, karena mengingat transportasi online masih diharapkan oleh masyarakat,dan keberadaan transportasi online saat ini dibutuhkan masyarakat luas. Selain tarifnya lebih murah, transportasi online peruntukkannya lebih cepat ketika dibutuhkan.(rofik)





Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...