Skip to main content

Komisi A Jatim Usulkan Pilkada Mendatang, Gubernur dan Walikota di pilih DPRD dan RT

H.Muzammil Syafii,SH,M.Si Anggota Komisi A
SURABAYA ( Media Bidik ) – Menindaklanjuti hasil dari forum Fokus Group Discasion (FGD) yang telah  melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Jatim yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, dari hasil hearing tersebut telah disepakati dan mengusulkan  agar pemilihan Gubernur mendatang dipilih oleh DPRD yang diperluas dan Bupati / Walikota di pilih oleh RT.

Menurut H.Muzammil Syafii,SH,M.Si Anggota Komisi A menganggap selama ini Pilkada langsung dipilih rakyat adalah demokrasi liberal yang diadopsi di Indonesia sehingga tidak cocok dengan nilai-nilai Pancasila, dan pemilihan langsung rentan terjadi konflik personal atau antar calon pasangan serta rawan money politik.

"Kenyataan dilapangan ketika Pilkada berlangsung sering kali kita temukan kecurangan- kecurangan  baik dari pasangan calon maupun tim pengusung, dan belum lagi rakyat sering dihadapkan dengan gesekan dari pendukung yang berbeda," tegas Muzammil,Selasa (23/3)

Selain itu, Pilkada yang dipilih rakyat langsung nilai ekonomisnya sangat membutuhkan anggaran yang tinggi dan itu dirasa membuang anggaran yang berlebihan, serta sering kali dimanfaatkan oleh orang - orang yang mempunyai modal besar  yang membeli suara masyarakat.

"Pada Pilgub kemarin menghabiskan biaya sebesar Rp 1,9 Trilliun hanya untuk memilih satu gubernur, padahal  Gubernur terpilih tersebut belum tentu bisa mensejahterahkan masyarakat," jelas Ketua Fraksi Partai Nasdem-Hanura DPRD Jatim.

Karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Komisi A sepakat kalau Gubernur di kembalikan ke DPRD yang diperluas, artinya Pilgub nanti akan dipilih DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten /Kota, para Kepala Daerah dan DPD dengan catatan untuk calon harus memenuhi seleksi yang ketat dari Panitia Seleksi (Pansel) sesuai kesepakatan, sedangkan Pemilihan Bupati danWalikota akan di pilih RT.

"Komisi A DPRD Jatim telah merekomendasikan untuk supaya Pilgub dikembalikan ke DPRD dan Bupati/Walikota di pilih oleh RT ,serta surat rekomendasi sudah  di kirim ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI," pungkas Politisi Partai Nasdem Jatim.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...